Ini poin-poin revisi UU Pilkada yang sudah disahkan DPR
Merdeka.com - DPR RI dan pemerintah telah resmi mengesahkan RUU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada menjadi UU. Dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, parlemen dan pemerintah menyepakati sejumlah perubahan yang telah selesai dibahas di Komisi II DPR RI.
Usai mendengarkan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna mengetuk palu tanda revisi UU telah disahkan.
Berikut beberapa poin perubahan pada UU Pilkada yang baru saja disahkan yang dalam rapat paripurna dibacakan oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.
1. Tentang pemilihan secara berpasangan atau tidak, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk gubernur, wakil gubernur dan bupati, wakil bupati berpasangan secara paket.
2. Tentang uji publik. Komisi II dan pemerintah menyetujui proses sosialisasi calon kepala daerah ini dihapus. Fungsi sosialisasi calon dapat dijalankan oleh partai politik.
3. Penguatan pendelegasian tugas KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu tetap sebagai penyelenggara pemilihan, dengan beberapa perubahan atau penguatan fungsi.
4. Tentang persyaratan usia dan pendidikan pasangan calon. Komisi II dan pemerintah tetap menyetujui syarat minimal 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati/wakil bupati. Pendidikan minimal calon baik gubernur/wagub dan bupati/wabup, adalah SLTA.
5. Syarat dukungan perseorangan ditingkatkan 3,5 persen sehingga kisarannya setiap calon kepala daerah didukung 6 sampai 10 persen dari jumlah penduduk.
6. Tentang ambang batas kemenangan bagi calon, ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Sehingga cukup sekali pemilihan mengingat efisiensi dari segi waktu dan anggaran. Jika diperoleh hasil sama, maka penentuan pemenang didasarkan pada luas persebaran perolehan suara.
7. Tentang Pilkada serentak. Komisi II dan pemerintah setuju akan dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015. Kedua, Februari 2017. Ketiga, Juni 2018 dengan peserta yang masa jabatannya habis 2018. Pilkada serentak nasional akan terealisasi pada 2027.
8. Masa jabatan peralihan akan diisi oleh pejabat pemerintah daerah. Gubernur diisi pejabat madya, sedang bupati pejabat pratama.
9. Syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana. Keputusan Komisi II dan pemerintah ini disesuaikan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
10. Sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, maka perselisihan hasil pemilihan ditangani MK.
11. Tentang pendanaan pilkada, anggaran penyelenggaraan pemilihan dibebankan pada APBD serta dapat didukung APBN.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaAirlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024
Airlangga Terbitkan 1.040 Penugasan untuk Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaTak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca Selengkapnya