LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak

Selasa, 31 Okt 2023 21:50:00
dpr ri
DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah? (merdeka.com)
Advertisement

DPR mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak.

Rapat Komisi II DPR dengan KPU © 2023 maverick

DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?

Ketua KPU Hasyim Asyari © 2023 maverick

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak. Hal itu menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres. 

"Saya tidak mempersoalkan putusan MK 90, tetapi saya ingin jawaban yang konkrit dari KPU, karena ini negara hukum. Apakah PKPU Nomor 19 masih berlaku, pak? Yang tahun 2023, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku enggak? UU 7/2017 masih berlaku enggak?" 

kata Junimart, saat RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10). 

Lebih lanjut, dia mengatakan jika PKPU nomor 19 tahun 2023 masih berlaku, Junimart pun mempertanyakan apakah proses pendaftaran capres dan cawapres di KPU apakah sah atau tidak.

Advertisement
Rapat Komisi II DPR dengan KPU © 2023 maverick

"Jadi kalau KPU masih mempergunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tolong dijawab nanti pak, apakah pendaftaran para capres-cawapres itu sah, pak? Apakah sah? Itu saja kepada KPU,"

imbuh Junimart. 

merdeka.com

Advertisement
Rapat Komisi II DPR dengan KPU © 2023 maverick

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. 

Sementara itu, pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memunculkan polemik. Polemik muncul lantaran Gibran melaju mulus menjadi Cawapres setelah adanya putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres. 

Advertisement
Prabowo dan Gibran © 2023 maverick
Prabowo dan Gibran © 2023 maverick

Dalam putusannya, MK menyatakan syarat Capres-Cawapres harus berpengalaman sebagai kepala daerah meskipun di bawah usia 40 tahun. Putusan MK ini berbeda dengan aturan PKPU nomor 19 tahun 2023. Hingga saat ini, aturan tersebut belum direvisi. 

Berita Terbaru
  • Kevin Diks dan Emil Audero Tiba di Jakarta, Siap Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Match Day Juni
  • PSG Juara Liga Champions Beruntun, Ukir Sejarah Baru di Kancah Eropa
  • Modus Baru Penyelundupan Sabu di Lapas Karawang Terbongkar, Disembunyikan dalam Kondom
  • Legislator Bekasi Soroti Praktik Politik Transaksional Jelang Pilkades 2026
  • Jadwal Kualifikasi Piala Asia U20 2027: Timnas Indonesia Targetkan Juara Grup H
  • dpr ri
  • gugatan batas usia capres-cawapres
  • kpu ri
  • pendaftaran capres-cawapres
  • pilpres 2024
  • prabowo-gibran
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
A
Reporter Alma Fikhasari
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.