Diduga Tidak Netral, Dua Kadis di Tangsel Diperiksa Bawaslu
Acep menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dalam posisi netral terhadap pasangan calon peserta Pemilu.
Dua pejabat Pemkot Tangerang Selatan diperiksa Bawaslu. Keduanya diketahui berperilaku tidak netral dengan berpose mengacungkan jadi yang diduga mengarah pada calon presiden tertentu.
"Jadi pemanggilannya kemarin, terhadap Kadis Pendidikan dan kebudayaan dan Damkar terkait netralitas ASN di dua dinas tersebut," Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Rabu (16/1).
Acep menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dalam posisi netral terhadap pasangan calon peserta Pemilu.
"Jadi ada oknum dari Dindikbud dan Damkar tidak netral, sebagaimana diatur dalam UU 7 tahun 2017 terkait Pemilu. ASN harus netral. Di dua dinas ini kita belum tahu kenapa sampai ada ASN yang tidak netral. Inikan perlu di klarifikasi," ucapnya.
Menurut dia, pemeriksaan keduanya untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar atas dugaan ketidaknetralan tersebut.
"Sebenarnya kita butuh tahu juga, bahwa kita takutnya ini ada perintah dari pimpinan terhadap anak buah. Untuk Dindikbud ini yang datang kepala seksinya, mungkin nanti kita jadwalkan ulang Kepada kadis," katanya.
Dalam Undang-undang ASN sendiri, lanjut Acep, keberpihakan atau ketidaknetralan ASN dalam Pemilu tentu akan diberi sanksi.
"Dalam UU itu ASN bisa dikenai sanksi kalau dia ada mengumpulkan anak buah, memerintahkan atau memberikan sesuatu untuk mendukung salah satu pasangan calon," kata Acep.
Dari pemeriksaan ini, Bawaslu sebatas memberikan rekomendasi kepada Komite ASN (KASN) untuk diberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.
"Kalau sanksi nanti KASN yang memberikan, kalau kita hanya merekomendasikan ke komisi ASN. Ada tiga sanski, peringatan, teguran atau non job dan sebagainya. Tergantung berat atau tidaknya pelanggaran," ucap Acep.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan ketidaknetralan ASN di Dinas Pemadam kebakaran itu terlihat saat pengoperasian armada baru. Sejumlah pegawai tampak mengacungkan jari yang menjadi simbol dukungan kepada pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Uci Sanusi yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya foto tersebut.
"(Pas) foto saya justru enggak meliha keempatnya pegawai honorer," kata Uci Sanusi.
Sedangkan kepala seksi Dinas Pendidikan Pemkot Tangerang diketahui membuat unggahan pada akun Facebook miliknya diberi nama Obet Obet dan kemudian menjadi viral dan menunjukkan dukungan pada capres cawapres Jokowi-Ma'ruf.
"Yang laen mau cerdas ya pilih jokowi haha mantap coy," ujar kepala seksi di Dindikbud Tangsel itu.
Baca juga:
Politisi NasDem Yakin Polri Netral di Pemilu & Pilpres 2019
Bawaslu Pastikan Bima Arya Tak Langgar Aturan Soal Pose 1 Jari di Acara Ma'ruf
Bawaslu Desak KPU Keluarkan SK Baru Daftar Calon Anggota DPD RI
Ancaman Golput Puluhan Milenial Kecewa Saksikan Politik Saling Menjatuhkan
Caleg dari Partai Golkar, PPP, PBB di Aceh Timur Terancam Dicoret
Peduli Nasib Petani, Misbakhun Terus Perjuangkan RUU Pertembakauan
Perkembangan Teknologi jadi Salah Satu Tantangan di Pemilu 2019