LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Diberhentikan Sementara, GKR Hemas Tolak Syarat Minta Maaf di Sidang Paripurna DPD

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memberhentikan sementara GKR Hemas dari keanggotannya di DPD RI. Pemberhentian sementara ini dikeluarkan BK DPD RI pada Kamis (20/12) kemarin.

2018-12-21 17:14:12
Gusti Kanjeng Ratu Hemas
Advertisement

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memberhentikan sementara GKR Hemas dari keanggotannya di DPD RI. Pemberhentian sementara ini dikeluarkan BK DPD RI pada Kamis (20/12) kemarin.

Salah satu syarat agar Hemas bisa aktif sebagai anggota DPD RI diharuskan meminta maaf di Sidang Paripurna. Selain itu, GKR Hemas pun juga harus meminta maaf di media massa.

Menanggapi hal itu, Hemas dengan tegas menolak syarat yang diberikan oleh BK DPD RI.

Advertisement

"Tidak. Saya tidak akan meminta maaf," tegas GKR Hemas di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Jumat (21/12).

Hemas curiga syarat BK DPD itu adalah siasat dari adalah upaya Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menghadirkan dirinya di sidang paripurna. Sementara, dia mengaku enggan datang ke sidang paripurna karena tidak mengakui kepemimpinan OSO di DPD RI.

"Sebetulnya saya disuruh minta maaf di depan sidang paripurna berarti dia (OSO) memang ingin menghadirkan saya secara fisik di dalam sidang paripurna yang tidak pernah akan mau saya hadiri," tegas Hemas.

Advertisement

"Sejak OSO mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO, berarti secara langsung saya mengakui kepemimpinannya," ungkap GKR Hemas.

Hemas menilai keputusan BK DPD RI memberhentikannya adalah keputusan yang tidak tepat. GKR Hemas menuding jika keputusan BK DPD RI tersebut tak sesuai dengan Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Di pasal itu disebutkan jika anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa tindak pidana khusus. Sanksi yang dijatuhkan BK DPD RI pun telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota (DPD RI) diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," tutup Hemas.

Baca juga:
Dihentikan Sementara dari DPD, GKR Hemas Melawan Secara Hukum
Tak Akui OSO Jadi Ketua DPD, Dana Reses GKR Hemas Ditahan Sejak 2017
GKR Hemas: Saya Menolak Kompromi Politik dengan OSO
GKR Hemas sumbang suara demi penggalangan dana untuk Palu dan Donggala
GKR Hemas: Yogyakarta role model batik dunia

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.