Dihentikan Sementara dari DPD, GKR Hemas Melawan Secara Hukum
Merdeka.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memberhentikan sementara GKR Hemas dari keanggotaan DPD RI. Pemberhentian sementara ini mulai diberlakukan sejak Kamis (20/12) kemarin.
Menanggapi pemberhentian sementaranya, permaisuri Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat pun angkat bicara. GKR Hemas mengaku akan melakukan perlawanan terhadap keputusan BK DPD RI tersebut.
"Saya akan melakukan perlawanan hukum. Saya tetap melawan. Saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ujar GKR Hemas di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Jumat (21/12).
GKR Hemas pun menolak minta maaf kepada BK DPD RI maupun kepada Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO). GKR Hemas menolak meminta maaf karena masih menjunjung tinggi hukum yang ada di Indonesia.
"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita. Kalau saya kira, kalau saya meminta maaf itu ada sesuatu yang harus saya pikirkan kembali," tegasnya.
GKR Hemas menambahkan, sejak OSO menjadi pimpinan DPD RI, dana reses yang menjadi jatahnya tak lagi didapat. Meskipun tak mendapat dana reses, dia menyebut jika dirinya tetap melaksanakan reses.
"Saya tetap menjalankan tugas. Masa reses, saya reses. Ora dikasih duit yo rapopo (tidak mendapatkan dana reses ya tidak apa-apa). Reses ini adalah tanggung jawab saya kepada masyarakat Yogyakarta. Sehingga harus tetap saya jalankan," tutup GKR Hemas.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya