Demokrat Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dikaji Kembali
Ketidakpastian hukum juga akan muncul apabila pasal yang dihidupkan kembali itu diuji lagi di Mahkamah Konstitusi. Padahal, kata Didik, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dikaji kembali. Dari perspektif konstitusional maupun kemanfaatan pasal tersebut.
"Perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih dalam lagi baik dalam perspektif konstitusionalnya maupun kemanfaatannya," katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (9/6).
Dia mengatakan, dalam perspektif konstitusionalitas, pasal penghinaan presiden sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Jika pasal itu dihidupkan lagi menimbulkan krisis konstitusi.
"Dalam perspektif konstitusionalitas pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan, kemudian dibangkitkan lagi bisa menimbulkan krisis konstitusi," ujarnya.
Ketidakpastian hukum juga akan muncul apabila pasal yang dihidupkan kembali itu diuji lagi di Mahkamah Konstitusi. Padahal, kata Didik, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Potensi munculnya ketidakpastian hukum akan terus terjadi, padahal putusan MK bersifat final & binding," jelasnya.
Ditambah, pengaturan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik sudah diatur secara umum.
"Lebih jauh dari itu, pengaturan terkait dengan pidana penghinaan termasuk pencemaran nama baik, secara umum sudah juga diatur. Sebagai bagian dari warga negara, setiap pejabat negara mempunyai hak yang melekat pada dirinya seperti warga negara lainnya untuk menuntut setiap pelanggaran terhadap kehormatannya," ungkap Didik.
Lebih lanjut, ia bilang kritik dalam negara demokratis merupakan hal yang lumrah. Didik bilang, tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
"Dalam konteks ini maka tidak ada terhindarkan munculnya kritik terhadap setiap institusi dan pejabat penyelenggara negara termasuk Presiden dan wakil rakyat. Menjadi hal yang lumrah dan biasa saja ketika rakyat terus bersuara dan mengkritik keras untuk perbaikan. Tidak perlu sensitif berlebihan, dengarkan saja dan lakukan perbaikan," tutupnya.
Baca juga:
KSP: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP untuk Jaga Kehormatan Kepala Negara
PPP Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP 'Dipagari' Agar Tak Jadi Pasal Karet
Draf RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Bisa Dipidana 4,5 Tahun
Hina Presiden Joko Widodo di Twitter, Pria Tanjung Pinang Ditangkap
Terbukti Hina Penguasa, MFB Divonis Satu Tahun Penjara
Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Pemerintah Dicabut dari KUHP, Tapi Ada di UU ITE