PPP Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP 'Dipagari' Agar Tak Jadi Pasal Karet
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani meminta pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dipagari agar tidak menjadi pasal karet. Tujuannya, agar dapat dibedakan antara penghinaan dan kritikan.
"Untuk itu PPP menghendaki ada penjelasan pasal yang memagari apa yang dimaksud penghinaan untuk membedakannya dengan kritik terhadap pemerintah atau presiden," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (8/6).
Ia menjelaskan, saat pembahasan RUU KUHP mengenai pasal penghinaan presiden terjadi perdebatan cukup panjang. Sebab ada putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal penghinaan presiden di KUHP sekarang.
"Pada saat pembahasan pasal RKUHP terkait penghinaan Presiden memang terjadi perdebatan cukup panjang, karena adanya Putusan MK yang membatalkan pasal-pasal penghinaan Presiden di KUHP sekarang," jelas Arsul.
Sehingga, DPR mengubah pasal tersebut menjadi delik aduan supaya tetap ada dalam RUU KUHP. DPR dan pemerintah juga sepakat agar pasal tersebut tidak menabrak putusan MK.
"Ini yang Pemerintah & DPR yakini bahwa dengan mengubah sifat delik tersebut maka tidak menabrak putusan MK dimaksud. PPP bisa menerima jalan tengah dengan mengubah sifat delik menjadi aduan tersebut," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya