Terbukti Hina Penguasa, MFB Divonis Satu Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun kepada Muhammad Faizal Basmi (MFB) karena kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan penghinaan itu melalui akun Facebooknya.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Faizal Basmi bin Basmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," tulis bunyi putusan tersebut dikutip dari situs PN Jakarta Utara, Minggu (25/4).
Muhammad Faizal Basmi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 A ayat (2) UU ITE. Ia dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Faizal Basmi bin Basmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun," lanjut bunyi putusan tersebut.
Perkara dengan nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr itu diputus pada 12 April 2021. Pelaku telah ditahan sejak 19 Oktober 2020.
Muhammad Faizal Basmi mengunggah status Facebook pada laman grup 'Orasi Rakyat NKRI' pada Oktober 2020.
Ia menantang polisi supaya menangkapnya. Bahkan dengan menggunakan ujaran penghinaan berupa 'Anjing Kurap'.
Sebelumnya, Muhammad Faizal Basmi ditangkap oleh Bareskrim Polri lantaran diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. Penangkapan berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tanggal 17 Oktober 2020 dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian SARA. MFB dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya