Demokrat dan PAN tolak bentuk panel buat adili Setnov
"Ini akan membutuhkan waktu lebih lama lagi apalagi DPR akan reses," ujar Bakri.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PAN Ahmad Bakri menolak jika dibentuk Panel untuk mengadili dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, panel butuh waktu lama untuk menentukan pelanggaran kode etik Setya Novanto.
"Ini akan membutuhkan waktu lebih lama lagi apalagi DPR akan reses," ujar Bakri di sela rapat terbuka MKD rumuskan sanksi Novanto di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Menurutnya, dalam panel nanti prosesnya bisa berbelit. Akan diputuskan lagi melanggar atau tidaknya Novanto.
"Kalau panel bisa memutuskan melanggar atau tidak melanggar. Sesuai dengan Pasal 41 tata beracara peraturan MKD mengenai panel," tuturnya.
Hal serupa diutarakan Anggota MKD Fraksi Demokrat Guntur Sasono. Menurutnya panel akan berbelit, dibentuk dahulu dan akan bekerja maksimal 30 hari.
"Ini sudah kepada keputusan MKD sanksi berat membentuk panel, MKD 3 orang, dari unsur masyarakat 4 orang. Sanksinya dipecat. Kalau sedang pemindahan jabatan. MKD ini memang masalah etika, bukan pidana. Itu tadi sudah banyak disampaikan teman-teman bidang etika. Kalau pidana nanti penegak hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan MKD, 9 orang nyatakan Setnov melanggar etik sedang, sementara 6 sanksi ringan. Sementara dua orang lagi, masih belum menentukan sikap karena sidang MKD diskors hingga Pukul 19.30 WIB.
Baca juga:
Mayoritas MKD minta sanksi sedang, JK sebut tak perlu dibentuk panel
Ruhut: Setya Novanto sudah tak jadi Ketua DPR, rasain dia!
Setya Novanto sudah otomatis lengser dari kursi ketua DPR
Sidang MKD diskors, 6 anggota usul sanksi berat, 9 sanksi sedang
Setara Institute soal Setnov: Para pencuri ini harus dihukum
MKD gelar sidang, kubu pro dan kontra Setya Novanto setia menunggu
Aksi massa di Gedung DPR tuntut Setya Novanto lengser