LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Daftar Tim Kampanye Nasional diserahkan ke KPU paling telat 23 September

Kesembilan sekjen koalisi kubu Jokowi-Ma’ruf Amin menyambangi KPU untuk melengkapi sejumlah berkas, termasuk struktur tim kampanye nasional (TKN) hari ini. Namun pada berkas yang diberikan, posisi ketua TKN kembali dikosongkan.

2018-08-21 02:03:00
Pilpres 2019
Advertisement

Kesembilan sekjen koalisi kubu Jokowi-Ma’ruf Amin menyambangi KPU untuk melengkapi sejumlah berkas, termasuk struktur tim kampanye nasional (TKN) hari ini. Namun pada berkas yang diberikan, posisi ketua TKN kembali dikosongkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, bahwa hal itu diperbolehkan. KPU pun memberikan batas waktu untuk melengkapi atau memperbaikinya hingga menjelang masa kampanye. Tahapan kampanye sendiri dimulai pada tanggal 23 September 2018.

"(Tadi) Mereka melengkapi saja struktur tim kampanyenya. Sebetulnya kalau tim kampanye bisa sampai menjelang masa kampanye," ucap Arief di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/8).

Advertisement

Arief menjelaskan, pada saat pendaftaran bakal capres dan cawapres, kedua paslon yang mendaftar ke KPU, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan struktur tim kampanye milik mereka. Hanya saja, lanjut Arief, saat ini mereka menyerahkan catatan-catatan perubahan dari yang telah diserahkan sebelumnya.

"Banyak (yang berubah). Kan kemarin datanya masih satu-satu nama. Kalau ini jauh lebih detail dan komplet. Misalnya setiap bidang itu sudah ada susunan anggotanya. Kalau kemarin belum ada," ujar Arief.

Dia juga menyatakan, bahwa KPU tidak melakukan verifikasi terhadap nama-nama dalam TKN yang diserahkan oleh kedua paslon tersebut.

Advertisement

"Enggak. Yang penting ketika mau melakukan kampanye akan kita lihat apakah orang orang yang melakukan itu sudah ada dalam susunan struktur kampanye itu atau tidak," kata Arief.

"Karena konsekuensinya berbeda. Dalam UU ada sanksinya itu bisa terkena pada siapa saja. Orang per orang. Bisa juga terkena ke tim kampanye," sambungnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan menggunakan nama-nama dalam struktur tim kampanye nasional terbaru. Karenanya, jika terdapat sejumlah nama yang dinyatakan tidak berlaku, maka nama yang diserahkan saat ini lah yang akan terdaftar di KPU.

"Ya pokoknya kalau yang kemarin belum dinyatakan batal ya kemarin dan sekarang jadi satu. Tapi kalau yang kemarin dikatakan sudah tidak berlaku yang sekarang dimasukan, ya yang skarang yang kita pakai," tuturnya.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPU tunggu laporan masyarakat terkait Bacaleg bermasalah
KPU: Pilpres 2019 dipastikan satu putaran
Gugat KPU, PBB ingin SK daftar calon sementara dibatalkan
Ma'ruf Amin belum lengkapi tanda terima LHKPN dan sertifikat honoris causa
KPU: Prabowo belum lengkapi berkas syarat tanggungan utang
Hasil pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres tidak sempurna 100 %


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.