Ma'ruf Amin belum lengkapi tanda terima LHKPN dan sertifikat honoris causa
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa, pihaknya akan serahkan beberapa syarat calon yang harus diperbaiki atau dilengkapi kepada Liaison Officer (LO) koalisi masing-masing paslon hari ini. Termasuk dengan paslon capres dan cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Menurut dia, dari paslon Jokowi dan Ma’ruf, hanya perlu kelengkapan dokumen dari Ma'ruf Amin. Sebab, tak ada yang perlu dilengkapi dari dokumen syarat calon Joko Widodo.
"Memang hari ini kami akan serahkan ke Lo beberapa syarat calon yang harus diperbaiki atau dilengkapi. (Jokowi) tak ada," ujar Ilham, di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Namun pada Ma'ruf Amin, KPU menemukan beberapa dokumen yang mesti dilengkapi oleh Rais Aam PBNU tersebut. Salah satunya, yakni belum diserahkannya tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPU.
"Misalnya saja Pak Ma'ruf Amin belum menyerahkan kalau dia ingin namanya disebut doktor honoris causa, sertifikat honoris causa nya belum diserahkan ke kami. Kemudian juga tanda terima LHKPN dari bakal cawapres belum kami terima juga dari Ma'ruf Amin," ucap dia.
KPU pun memberikan waktu beberapa hari untuk melengkapi berkas itu dan kemudian melakukan verifikasi. Hingga nantinya, pada tanggal 20 September 2018, KPU akan menetapkan bakal pasangan calon capres dan cawapres dalam pemilu 2019.
"Mereka harus melengkapi nya dari tanggal 18-20 Agustus, itu sudah harus diserahkan ke kami. setelah itu, 20-22 Agustus penyerahan dokumen perbaikan pasangan calon kemudian verifikasi akan kami lakukan pada 22-24 Agustus ini," kata Ilham menjelaskan.
"Kemudian setelah itu kami beritahu hasil verifikasi perbaikan itu pada 25-27 Agustus. lalu kemudian kami tetapkan pengumuman bakal pasangan calon pada 20 September akan datang," sambungnya.
Reporter: YunizafiraSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya