KPU tunggu laporan masyarakat terkait Bacaleg bermasalah
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari masyarakat jika terdapat bakal caleg DPR RI yang bermasalah.
Hal ini terkait, jika masih adanya bakal caleg DPR RI yang memiliki riwayat sebagai mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba di dalam data daftar caleg sementara (DCS) yang telah dipublikasikan.
"Ya silakan, kita masih menunggu laporan-laporan dari masyarakat jika ada laporan misalnya ada keterkaitan dari pidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba," ucap Ilham, di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Jakarta Utara, Rabu (15/8).
Tahapan penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada tanggal 8 Agustus - 12 Agustus 2018. Dengan pengumuman DCS pada tanggal 12 Agustus - 14 Agustus 2018. Sedangkan, masa KPU untuk menerima masukkan dan tanggapan masyarakat adalah pada tanggal 12 Agustus - 21 Agustus 2018.
Adapun link laman KPU terkait DCS Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019 dapat diakses melalui: http://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/950
Jika ditemukan, bacaleg bermasalah tersebut akan dicoret oleh KPU dan tidak dapat diganti dengan bacaleg lainnya. Namun, jika yang bersangkutan merupakan perempuan, maka, masih ada kemungkinan untuk diganti. Dengan syarat, posisi bacaleg tersebut dapat mengurangi minimal keterwakilan 30 persen perempuan.
"Enggak bisa ganti, kecuali perempuan yang jumlahnya 30 persennya jadi berkurang karena dicoret tadi. (Kalau perempuan), bisa diganti, karena dia akan berpengaruh kepada dapil hangus, (misalkan dia 33% saat dicoret) ya enggak (diganti)," Ilham menjelaskan.
Sebelumnya Ilham menuturkan, data rekapitulasi DCS itu ditayangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk bisa melaporkan secara aktif kepada KPU jika benar ditemukan bacaleg dengan riwayat ketiga perkara itu.
"Nah ini penting bagi masyarakat untuk bisa mengakses, melaporkan secara aktif kepada kami. karena jika ditemukan kita akan mencoret calon yang bersangkutan. dan tidak bisa diganti lagi oleh partai," tutur Ilham.
"Dan jika ada yang ingin mengundurkan diri setelah DCS ini, silakan saja, tetapi tidak bisa diganti oleh partai. Kecuali karena pengunduran dirinya itu berpengaruh terhadap keterwakilan 30 persen perempuan. (maka akan diganti dengan bacaleg perempuan tanpa riwayat ketiga perkara itu)," sambungnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya