Caleg ganda kesalahan KPU daerah dan parpol
"KPU sudah berulang kali mengingatkan parpol dan kepada KPUD agar mencermati pengumuman yang sudah dilakukan."
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik , mengatakan ada beberapa Daftar Caleg Tetap (DCT) yang ganda, salah satunya Toni Arif Setiawan asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jawa Timur. Menurutnya, ini merupakan kesalahan KPU di daerah dan partai politik yang bersangkutan.
Husni menegaskan, pihaknya akan menertibkan sesuai Undang-undang yang berlaku. "Dalam hal ini kesalahan terjadi oleh KPUD (Jawa Timur) dan parpol. Ini melanggar Undang-undang, karena seseorang hanya boleh dicalonkan pada satu ikatan lembaga perwakilan dan satu Dapil," ujar Husni di Gedung, KPU Pusat, Jakarta, Jumat, (13/13).
Husni menjelaskan, KPU sudah mengingatkan kepada parpol dan KPU di daerah terkait hal tersebut.
"KPU sudah berulang kali mengingatkan parpol dan kepada KPUD agar mencermati pengumuman yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi, apakah nama-nama tersebut ada bersaman dengan pencalonan, apa belum," katanya.
Lebih lanjut, Husni juga akan mengevaluasi DCT yang masih bermasalah seperti caleg ganda. "Sejauh ini kami sudah lakukan evaluasi sebelum DCT diumumkan, kami mengingatkan parpol jika melanggar undang-undang yang sudah ditetapkan, harus ditertibkan," tandasnya.
(Laporan: Sukma Alam)
Baca juga:
LSI: Elektabilitas parpol Islam di 2014 menurun
Parpol bisa menang pemilu kalau punya tokoh kuat
KIP: Hampir seluruh parpol belum mendukung keterbukaan publik
Golkar bisa menang pemilu jika PDIP batal usung Jokowi
Survei SSS: Partai Islam diperkirakan tak laku pada Pemilu 2014