Cak Imin Prihatin Mendalam atas Konflik Internal PBNU
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan keprihatinannya terhadap konflik internal PBNU yang memicu kegelisahan warga NU. Simak detail polemik pencopotan Ketum PBNU.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan keprihatinan mendalamnya atas konflik yang melanda internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pernyataan ini disampaikan Cak Imin di Jakarta pada Sabtu, 29 November, setelah menghadiri acara Perkemahan Nasional Pemuda Lintas Iman 2025.
Cak Imin menegaskan bahwa situasi ini menimbulkan kesedihan di kalangan warga Nahdliyin. "Kami prihatin ya ada peristiwa semacam ini. Kami prihatin," ujar Cak Imin, menggambarkan perasaannya terhadap dinamika yang terjadi. Ia menambahkan, "Saya yakin warga NU semuanya merasa sedih. Warga NU merasa ‘kok begini?’."
Meskipun demikian, Cak Imin mengajak semua pihak untuk bersabar dan menunggu penyelesaian dari konflik internal tersebut. Konflik ini mencuat setelah munculnya Risalah Harian Syuriyah yang menuntut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri dari jabatannya, dengan tenggat waktu 3x24 jam.
Pemicu Konflik dan Surat Edaran Pencopotan
Konflik internal PBNU ini berawal dari Risalah Harian Syuriyah yang secara tegas meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf untuk meletakkan jabatannya. Permintaan ini disertai dengan batas waktu yang ketat, yakni tiga kali dua puluh empat jam, menunjukkan urgensi dari keputusan tersebut di internal kepengurusan.
Tidak berselang lama setelah Risalah Harian Syuriyah tersebut, muncul sebuah Surat Edaran (SE) dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat edaran ini secara resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, sebagai tindak lanjut langsung dari risalah sebelumnya.
Surat Edaran penting ini ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam dokumen tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa status Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU telah berakhir terhitung sejak tanggal 26 November 2025, menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan organisasi.
Tanggapan Pihak Terlibat dan Mekanisme Penyelesaian
Menanggapi polemik internal yang berujung pada pemberhentiannya, Yahya Cholil Staquf menyampaikan pandangannya. Ia meminta agar seluruh permasalahan dan polemik yang terjadi dalam kepengurusan organisasi itu dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dalam forum tertinggi, yaitu Muktamar NU.
Di sisi lain, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir memberikan opsi lain terkait penyelesaian konflik ini. Menurut Ahmad Tajul Mafakhir, Yahya Cholil Staquf memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan pencopotannya dari jabatan Ketua Umum PBNU. Keberatan tersebut dapat disampaikan kepada Majelis Tahkim PBNU, sebuah mekanisme internal yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa.
Situasi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai jalur penyelesaian konflik. Sementara Yahya Cholil Staquf mengarahkan penyelesaian ke Muktamar, pihak lain menawarkan jalur Majelis Tahkim. Warga NU dan publik menantikan bagaimana konflik internal PBNU ini akan berakhir dan dampaknya terhadap organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini.
Sumber: AntaraNews