BNPT Ungkap 112 Anak Teradikalisasi Lewat Game Online dan Media Sosial
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaporkan 112 anak di 26 provinsi teradikalisasi melalui game online dan media sosial sepanjang 2025, memicu kekhawatiran serius.
Ancaman Radikalisasi Digital Terhadap Anak
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat adanya peningkatan signifikan kasus radikalisasi anak di ruang digital. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 112 anak di 26 provinsi teridentifikasi terpapar ideologi radikal melalui game online dan media sosial. Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat luas.
Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono, menjelaskan bahwa anak-anak tersebut berinteraksi dengan konten radikal terorisme. Mereka mengalami kerentanan psikologis yang dimanfaatkan oleh jaringan terorisme, bahkan hingga terlibat dalam fenomena lone actor atau aktor tunggal tanpa pertemuan fisik dengan perekrut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman terorisme telah bergeser dan menyasar generasi muda melalui platform digital yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka. Upaya rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan perlindungan hak anak terus dioptimalkan oleh BNPT bersama Tim Koordinasi Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme.
Usia Korban yang Semakin Muda dan Modus Perekrutan
Jaringan terorisme, termasuk simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Ansharuh Daulah (AD), kini secara aktif menargetkan anak dan remaja dalam proses radikalisasi. Modus perekrutan menunjukkan bahwa anak-anak yang direkrut tidak pernah bertemu langsung dengan perekrut, melainkan melakukan baiat secara mandiri.
Rentang usia anak yang terpapar radikalisme saat ini rata-rata 13 tahun, dengan usia terendah 10 tahun dan tertinggi 18 tahun. Angka ini jauh lebih muda dibandingkan rata-rata pelaku terorisme di Indonesia periode 2014-2019 yang berada pada rentang usia 28-35 tahun.
Jaringan terorisme memanfaatkan kerentanan psikologis remaja, khususnya pada aspek emosi, perilaku, dan pola pikir. Mayoritas anak-anak yang terpapar mengalami trauma emosional, seperti perundungan (bullying) serta berasal dari keluarga tidak utuh (broken home). Kelompok teroris menggunakan gim, video, meme, musik, serta narasi heroisme dan solidaritas untuk menarik perhatian mereka.
Strategi Kontraradikalisasi BNPT dan Peran Masyarakat
Merespons kondisi tersebut, BNPT memperkuat strategi kontraradikalisasi dengan mengoordinasikan berbagai program pencegahan. Program-program ini meliputi Sekolah Damai, Kampus Kebangsaan, dan Desa Siapsiaga, serta penguatan peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 36 provinsi.
BNPT juga telah membentuk Satuan Tugas Kontra Radikalisasi yang melibatkan delapan kementerian/lembaga. Satgas ini bertugas menyebarluaskan narasi perdamaian dan memperkuat ideologi Pancasila di lingkungan pendidikan dan masyarakat, sebagai upaya kolektif melawan penyebaran paham radikal.
Perlindungan ruang digital bagi anak merupakan bagian integral dari upaya deteksi dini dan keterlibatan dini (early warning system dan early engagement) guna memutus mata rantai penyebaran ideologi radikal terorisme. BNPT berkomitmen mewujudkan sistem ini demi keamanan negara dan tercapainya Indonesia Emas 2045.
Kelompok ahli BNPT, Reni Kusumowardhani, menekankan pentingnya peran orang tua untuk meningkatkan literasi digital. Orang tua harus membekali anak dengan kesadaran agar berani menolak dan melaporkan konten berbahaya. BNPT mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menjaga ruang digital dan melindungi anak dari paparan ideologi radikal terorisme.
Sumber: AntaraNews