Berkas pendaftaran cagub-cawagub Jateng perlu dibenahi
Setelah dilakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan, ada sejumlah dokumen yang keliru dan perlu dilengkapi. Salah satunya menyempurnakan daftar tim kampanye, meliputi struktur organisasi dan kelengkapan tim pemenangan dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menyelesaikan verifikasi berkas calon kepala daerah. Hasilnya, berkas pendaftaran dua bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo-Taj Yasin dan Sudirman Said-Ida Fauziyah masih perlu diperbaiki. Batas waktu perbaikan hingga 20 Januari 2018.
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan, ada sejumlah dokumen yang keliru dan perlu dilengkapi. Pertama foto paslon ukuran 4R.
"Yang diminta foto berpasangan. Tidak boleh foto sendiri-sendiri kemudian diedit jadi berjejeran. Foto itu, nantinya akan digunakan untuk surat suara dan media lain yang kami produksi," jelasnya dalam Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, Rabu (17/1).
Dokumen lain yang harus dilengkapi adalah surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Joko menegaskan, surat tanda terima berbeda dari surat bukti penyerahan LHKPN.
"Semua paslon sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, tapi belum ada surat tanda terima karena harus ada verifikasi dulu. Biasanya, verifikasi itu memakan waktu antara 7-14 hari," terangnya.
Joko optimistis, proses LHKPN tidak akan melewati batas pengumpulan dokumen syarat paslon. Sebab, KPK sudah punya jadwal dan akan mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan KPU secara nasional. Selain itu, para paslon sudah menyampaikan LHKPN sejak sebelum mendaftar ke KPU Jateng.
"Kami juga akan komunikasi dengan KPK agar tidak melewati batas, yakni tanggal 20 Januari. Jika ada yang tidak lolos verifikasi LHKPN, kami memberikan kesempatan untuk mengganti bakal calon sekali lagi," terangnya.
Pasangan calon juga perlu menyempurnakan daftar tim kampanye, meliputi struktur organisasi dan kelengkapan tim pemenangan dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Dokumen milik Sudirman Said hanya ditulis nama-namanya saja, tidak dilengkapi dengan nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Memang harus ada kontak personnya agar kami bisa melakukan komunikasi terkait penyelenggaraan. Selain itu, struktur organisasinya juga belum jelas, siapa ketuanya, dan lain sebagainya," bebernya.
Joko menjelaskan, sejumlah dokumen penting masih dalam bentuk fotokopi. Seperti surat keterangan dari pengadilan negeri, SKCK, dan lain sebagainya. Seharunya semua dokumen dalam bentuk asli, bukan fotokopi. Kecuali untuk KTP dan NPWP, cukup fotokopi. Hanya saja, ukurannya tidak sesuai aslinya atau diperbesar.
Terkait hasil tes kesehatan, semua paslon dinyatakan sudah memenuhi syarat. Dari kesehatan jasmani, rohani, dan narkotika. "Semua bebas penggunaan narkotika," terangnya.
Baca juga:
Sudirman Said bentuk jaringan relawan sampai tingkat desa di Jawa Tengah
Sudirman Said: Kalau jadi Gubernur, saya larang beras impor masuk Jateng
Ganjar sadar digoreng isu korupsi e-KTP
Memperbaiki birokrasi sampai bersih
Ketum PAN ingatkan Pilkada kompetisi antar teman, bukan lawan Belanda