LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Belum Memiliki e-KTP, Warga Jatim, Kalteng & Banten Terancam Kehilangan Hak Pilih

Amiruddin menyebut, untuk Kalimantan Tengah saat ini baru 79 persen warga yang memiliki e-KTP meski sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah atau atau sudah melakukan perekaman. Sedangkan, total pemilih yang ada di dalam DPT sebesar 1.753.224 orang.

2019-04-05 01:42:00
Pemilu 2019
Advertisement

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM atau Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Amiruddin mengatakan, masih banyak warga Jawa Timur yang tidak dapat hak politiknya pada saat Pemilu 2019. Hal itu karena, mereka belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) meski sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah.

"Provinsi Jawa Timur, jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el ataupun melakukan perekaman berjumlah sekitar 4 juta orang," katanya saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Untuk pemilih di Jawa Timur sendiri diketahui sekitar 30.478.938 orang yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain Jawa Timur, ternyata Kalimantan Tengah dan Banten juga terancam akan hilang hak politiknya dengan alasan yang sama.

Advertisement

Amiruddin menyebut, untuk Kalimantan Tengah saat ini baru 79 persen warga yang memiliki e-KTP meski sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah atau atau sudah melakukan perekaman. Sedangkan, total pemilih yang ada di dalam DPT sebesar 1.753.224 orang.

"Diperkirakan sampai menjelang 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baru menyelesaikan 85 persen proses perekaman KTP-el," sebutnya.

Sementara itu, untuk di Banten sendiri sebanyak 637 orang terancam akan kehilangan hak politik memilih. Hal itu dikarenakan mereka belum melakukan perekaman e-KTP.

Advertisement

Menurutnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan, pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau pernah kawin.

"Syarat administrasi kewajiban memilih hanya (sudah berusia) 17 tahun," pungkasnya.

Baca juga:
KPU Tangsel Coret Ribuan Data Pemilih Ganda & Invalid
Kemenlu Cek Info WNI di Kamp Pengungsi Suriah Utara Untuk Dapatkan Hak Politik
Mendagri Tantang BPN Prabowo: Buktikan Saya Tidak Netral
Kemendagri Tak Bisa Ikut Campur Soal DPT Pemilu Jika Tak Diminta KPU
Demi Pemilu Jurdil, Adhyaksa Dault Minta 17,5 Juta DPT Invalid Dihapus
Amien Rais: KPU Bentukan Politik yang Punya Beban Agar Petahana Terpilih Lagi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.