Bawaslu Wacanakan Calon Petahana Harus Mundur di Pilkada 2020
Abhan khawatir terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana jika tidak mengundurkan diri.
Ketua Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Abhan, menyoroti aturan calon kepala daerah petahana yang hanya cuti jika kembali maju di Pilkada 2020. Menurut Abhan, aturan tersebut tidak sebanding dengan caleg.
"Soal aturan cuti bagi pertahana, ini memang di sisi lain ada ketidaksamaan antara pertahana dengan jabatan misal DPR, DPRD. Sama-sama bupati, wali kota itu jabatan politis juga. Kenapa misal kalau di DPRD kalau anggota DPRD Provinsi kabupaten kota ketika mau nyalon itu harus mundur," ujar Abhan di Media Center Bawaslu, Selasa (15/10).
"Sementara incumbent atau petahana tidak mundur, cukup dengan hanya cuti ketika sudah penetapan," sambungnya.
Menurutnya, aturan calon kepala daerah petahana hanya cuti harus dikaji ulang. Abhan khawatir terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana jika tidak mengundurkan diri.
"Bagi jajaran pengawas akan lebih mudah pengawasan kalau sama-sama dua-duanya harus mundur. Jadi tidak ada potensi abuse of power, penyalahgunaan bagi petahana dan sebagainya," ujar Abhan.
"Jadi memang ada semacam yang satu merasa enggak adil, yang satu harus mundur, yang satu cukup cuti sama-sama jabatan politisi. Itu yang saya kira harus dikaji kembali di UU (Pilkada) 10 tahun 2016," tandasnya.
Baca juga:
Politik Uang Masih Jadi Tantangan Bawaslu di Pilkada 2020
FX Rudy Bantah Putranya Maju Pilwalkot Solo 2020
PDIP akan Coret Gibran dari Keanggotaan Jika Maju Pilkada Jalur Independen
Kerja Sama dengan ITB, KPU akan Gunakan e-Rekap di Pilkada 2020
Bawaslu Prediksi Pilkada Badung dan Jembrana Berpotensi Calon Tunggal