LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai partai politik belum sepenuhnya menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani mereka. Ini terkait penemuan KPU terhadap lima orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR yang merupakan eks narapidana korupsi.

2018-07-24 12:05:17
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai partai politik belum sepenuhnya menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani mereka. Ini terkait penemuan KPU terhadap lima orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR yang merupakan eks narapidana korupsi.

"Ya ini membuktikan partai tak sepenuhnya menjalankan pakta integritasnya," ucap Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/7).

Menurut Afif, parpol seharusnya mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam pakta integritas, termasuk tidak mencalonkan bacaleg seorang mantan terpidana korupsi. Maka, dia meyakini tak akan ada bacaleg eks napi korupsi yang didaftarkan.

Advertisement

"Harusnya kalau mereka mematuhi pakta itegritas maka tak ada caleg mantan narapidana koruptor," ujar Afif.

Hingga saat ini, pada tingkat pendaftaran DPR, KPU telah menemukan lima orang bacaleg eks napi korupsi. Namun Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, dalam tahapan pemilu 2019 yang masih panjang, tidak menutup kemungkinan ditemukannya lagi bacaleg yang merupakan eks napi korupsi.

"Tapi untuk DPRD Provinsi Kabupaten Kota, teman-teman terus bekerja. beberapa sudah langsung di TMS (Tidak memenuhi syarat) kan dikembalikan ke parpol untuk diganti," ucap dia menegaskan.

Advertisement

"Pada setiap tahapan kita bisa mengeksekusi jika ditemukan mantan napi korupsi. Bahkan apabila sudah sampai tahapan penetapan DCT (daftar calon tetap) bisa dieksekusi," tambahnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat
KPK apresiasi langkah KPU diskualifikasi 5 bacaleg eks napi korupsi
KPU temukan 5 mantan narapidana kasus korupsi daftar bacaleg DPR
Golkar tetap usung caleg eks koruptor karena punya banyak pemilih
Terancam gagal nyaleg, ketua Harian DPD Golkar Jateng gugat PKPU
Ini risiko partai yang ajukan mantan napi korupsi jadi caleg

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.