LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu Sebut KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran & Pelaporan Lembaga Survei

KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

2019-05-16 12:39:37
Bawaslu
Advertisement

Bawaslu memutuskan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Putusan itu terkait laporan pelanggaran administrasi quick count.

KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat Pemilu 2019 tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

Advertisement

Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Anggota Majelis, Rahmat Bagdja menyebut KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

Selain itu, ia menyatakan KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.

Advertisement

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019).

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Prosedur, Tapi Minta Situng Dipertahankan
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
Bawaslu: Penghitungan Suara Tetap Sah Meski BPN Prabowo Tarik Saksi
Dukung Pemerintah, Bawaslu Nilai Tak Perlu Bentuk TGPF Kematian Petugas KPPS
Bawaslu Temukan Penggelembungan Puluhan Ribu Suara di Jayapura
KPU Soal Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara: Kalau Ada Kecurangan Lapor Bawaslu

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.