LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu keluarkan edaran antisipasi kecurangan kampanye selama Ramadan

Mengajak sejumlah organisasi Islam, sinergi bersama diserukan guna menciptakan Pilkada yang bersih terlebih di Bulan Suci.

2018-05-15 14:06:36
Bawaslu
Advertisement

Menjelang Bulan Suci Ramadan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengantisipasi praktik kecurangan Pilkada 2018 yang mengatasnamakan agama. Mengajak sejumlah organisasi Islam, sinergi bersama diserukan guna menciptakan Pilkada yang bersih terlebih di Bulan Suci.

"Dengan harapan melibatkan banyak tokoh agama cara penyampaian bisa lebih baik, lebih diterima. Kami sangat yakin tokoh agama masih jadi orang penting yang didengarkan. Harapan kami menjadi informasi yang sangat didengarkan," ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bunyan Saptomo menambahkan, gerakan Pilkada bersih dan anti politik uang acap kali dikampanyekan. Hal ini semata menjaga kesucian proses ibadah di Bulan Ramadan.

Advertisement

"Memasuki Ramadan kami organisasi Islam ingin menjaga kesucian ramadan dari kampanye di tempat ibadah dan politik uang. Kami membuat gerakan Pilkada bersih," jelas Bunyan.

Organisasi Islam hadir dalam acara ini, seperti dari Muslimat Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, Persatuan Islam, Lembaga Hikmah Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional dan Aisyiyah.

Selama gelaran Bulan Ramadan, jadwal Pilkada 2018 masih dalam tahap masa kampanye. Mengantisipasi disusupinya unsur politis, maka Bawaslu bersepakat memberi edaran berupa batasan kampanye selama Bulan Ramadan.

Advertisement

Berikut edaran berupa batasan kampanye selama Bulan Ramadan:

1. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk menjaga kesucian bulan ramadan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang oleh ketentuan Undang-Undang dalam pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

2. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan semua pihak menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada dan Pemilu sesuatu dengan peraturan perundang-undangan.

3. Mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak dan sedekah sebagai sarana kampanye.

4. Partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan politik dan setiap orang agar menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye politik praktis, membagikan bahan dan atau pemasangan alat peraga kampanye.

Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kaus #2019GantiPresiden di debat Pilgub Jabar, Bawaslu sebut KPU kecolongan
Perludem desak Bawaslu tegas tangani kamuflase kampanye semua partai
Diduga curi start kampanye, 11 Partai dilaporkan ke Bawaslu
5 Catatan kritis Bawaslu terkait simulasi Pilwalkot Tangerang
Masih butuh waktu, Bawaslu tunda sidang putusan sengketa Pilwalkot Makassar

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.