Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Catatan kritis Bawaslu terkait simulasi Pilwalkot Tangerang

5 Catatan kritis Bawaslu terkait simulasi Pilwalkot Tangerang Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan & penghitungan suara pasangan calon tunggal untuk Pilkada 2018 di Lapangan Gandasari, Jl. Pajajaran, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (12/5).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memiliki 5 catatan kritisnya terhadap simulasi yang dilakukan untuk pilkada serentak tersebut. Catatan pertama, tidak terdapatnya informasi terkait prosedur pemungutan suara di papan pengumuman.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Anggota Bawaslu bidang Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin, dalam konteks Paslon tunggal dalam Pilkada, dibutuhkan informasi bagi pemilih terkait prosedur penyaluran suaranya.

"Tidak terdapat informasi di papan pengumuman terkait dengan prosedur pemungutan suara. Bagaimana tata cara memilih dan bagaimana suara sah dan tidak sah," ungkap Afifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/5).

Catatan kedua, daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman memuat semua informasi yang ada di dalam data kependudukan. Menurut Afif, sapaan akrabnya, data kependudukan yang terlalu lengkap itu justru dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, data pemilih juga dirasa tidak sinkron dengan informasi publik yang diinginkan oleh pemerintah.

"Satu sisi ini memberikan informasi publik tetapi sisi lain juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Data pemilih yang disembunyikan untuk diserahkan ke pengawas dalam proses pemutakhiran data tidak sinkron dengan kategori informasi publik yang dikehendaki pemerintah," jelasnya.

Catatan ketiga, sampel surat suara justru tidak memuat informasi yang dibutuhkan oleh pemilih sesuai dengan tujuan simulasi. Seperti halnya tidak memuat daerah dan penyelenggara, tidak ada gambar paslon, dan tidak adanya visi serta misi paslon.

"Tujuan simulasi untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap proses pengetahuan pemilih dan prosedur pemilihan belum maksimal," ujar Afif.

Catatan keempat, kursi dan posisi saksi dan pengawas di lapangan dianggap kurang tepat, yang mana berada di dekat pintu keluar. Kata dia, keberadaan pemantau paslon tunggal sebaiknya diperbolehkan memasuki lokasi TPS, guna semakin meningkatkan integritas pemungutan suara.

"Karena terhalang untuk mengawasi tahapan penting dalam mendaftar pemilih dan menempatkan surat suara," kata dia.

Catatan kelima, penataan meja antar bilik suara seharusnya dapat diatur lebih luas, agar pemilih yang butuh menggunakan kursi rodanya dapat lebih leluasa memberikan hak suara mereka secara mandiri.

"Posisi antar bilik suara terlalu berdekatan sehingga pemilih pengguna kursi roda kurang bisa bermanuver," pungkasnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP