Bawaslu ingatkan parpol ikuti aturan minimal keterwakilan perempuan 30 persen
Bawaslu ingatkan parpol ikuti aturan minimal keterwakilan perempuan 30 persen. Dia juga menilai masih ada waktu untuk menyiapkan hal itu sebelum berakhirnya batas pendaftaran untuk Pileg 2019. Karena itu, mengisyaratkan tak ada alasan untuk tidak memenuhi aturan tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan bahwa partai politik wajib mengikuti aturan minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai bakal calon legislatif dalam pemilu legislatif tahun 2019. Aturan tersebut pun telah diatur secara tegas dalam undang-undang.
"Itu sangat tegas aturannya. Ketika di Dapil tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan itu akan dicoret dari dapil itu," ujar Abhan, di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Oleh karena itu, Abhan mengimbau agar semua parpol dapat menyiapkan dengan baik terkait kewajiban untuk memenuhi kuota minimal tersebut.
"Jadi saya kira ini harus disiapkan betul untuk parpol mengenai afirmasi 30 persen perempuan," ucap Abhan.
Dia juga menilai masih ada waktu untuk menyiapkan hal itu sebelum berakhirnya batas pendaftaran untuk Pileg 2019. Karena itu, mengisyaratkan tak ada alasan untuk tidak memenuhi aturan tersebut.
"Saya kira ini masih ada waktu ya untuk menyiapkan itu," imbuhnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu kunjungi Kantor PDIP
Bawaslu sambangi rumah SBY untuk sosialisasi pengawasan Pileg dan Pilpres
SBY teken pakta integritas, eks Napi korupsi dilarang jadi Caleg Demokrat
Bawaslu Sulsel dalami dugaan pemukulan panwascam oleh sekretaris KPU Makassar
Dugaan motori coblos kotak kosong, Danny Pomanto diperiksa Bawaslu Sulsel
Diperiksa 3 jam, Danny Pomanto jelaskan soal komunitas kolom kosong & sujud syukur
Bawaslu selidiki pelanggaran kampanye oleh Hanura