Bawaslu gelar mediasi 10 parpol terkait daftar caleg sementara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar mediasi terhadap 10 partai politik hari ini. Mediasi dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar mediasi terhadap 10 partai politik hari ini. Mediasi dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Iya hari ini mediasi kepada 10 partai politik, jam 10," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (21/8).
Kesepuluh partai politik itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Afifuddin menjelaskan, kesepuluh sengketa parpol tersebut telah diregister. Sehingga, dapat lanjut ke tahapan berikutnya yakni mediasi. Dalam gugatan ini, Partai Amanat Nasional memasukkan dua sengketa sekaligus. Tetapi dia tidak merinci terkait sengketa yang diajukan.
"PSI sudah diregister, PBB sudah diregister, Hanura, Berkarya, PAN 2 permohonan, Gerindra, PDIP, PPP, Demokrat, dan PKPI," kata Afifuddin.
Sementara anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menegaskan, seluruh sengketa yang diajukan bukan terkait eks napi korupsi. Melainkan, mengenai daftar caleg sementara atau DCS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang pasti bukan tentang mantan napi koruptor," ucap Fritz.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tak lolos jadi DCS, 16 Bacaleg DPRD Jateng ajukan gugatan ke Bawaslu
Urusan selingkuh sampai utang piutang warnai Tanggapan DCS Bacaleg Kota Malang
KPU tunggu laporan masyarakat terkait Bacaleg bermasalah
Ingin perbaiki citra DPR, mantan Wakapolda Jateng jadi caleg PSI
Menteri Jokowi jadi caleg dikhawatirkan pakai fasilitas negara
Ini kata Aher soal mundur sebagai bacaleg hingga kabar jadi Wagub DKI