Bawaslu Gandeng Kominfo Pantau Media Sosial Selama Masa Tenang
Bawaslu meminta mereka untuk menurunkan bentuk-bentuk kampanye berupa konten yang berisi rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan lainnya. Harapannya agar tidak ada kampanye terselubung selama masa tenang melalui media sosial.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memantau media sosial selama masa tenang kampanye. Segala bentuk kegiatan kampanye dilarang dari 16 April sampai pencoblosan 17 April.
"Sekarang yang kami lakukan bagaimana pengawasan masa tenang, masa tenang kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu," ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).
Bawaslu bakal mengirimkan surat edaran kepada seluruh platform media sosial sejak hari ini. Surat berisi imbauan segala bentuk iklan kampanye tidak ditampilkan selama masa tenang.
"Artinya tidak ada iklan politik selama tanggal 14 , 15, 16 selama hari masa tenang dan pemungutan suara," ujarnya.
Bawaslu meminta mereka untuk menurunkan bentuk-bentuk kampanye berupa konten yang berisi rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan lainnya. Harapannya agar tidak ada kampanye terselubung selama masa tenang melalui media sosial.
"Kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu," jelas Fritz.
Baca juga:
KPU dan Bawaslu Gagal Lihat Bukti Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Bawaslu Belum Berniat Polisikan Foto Hoaks Ketua Panwaslu Malaysia Pro Prabowo
Rapat dengan Bawaslu, KPU Putuskan Pemungutan Suara di Malaysia Tetap Berjalan
Bawaslu Surati KPU Soal Wakil Dubes Malaysia jadi Panitia PPLN Tapi Tak Direspons
Jokowi Serahkan Penanganan Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke Bawaslu & KPU