LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bawaslu didesak tindak Parpol lakukan pelanggaran kampanye

Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, Bawaslu harus menindaklanjuti dan memverifikasi apakah seluruh parpol tersebut melakukan pelanggaran. Dia juga berharap Bawaslu tak pilih kasih antara parpol lama maupun baru.

2018-05-15 14:48:30
Bawaslu
Advertisement

Indonesia Election Watch melaporkan 11 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (14/5). Laporan ini dibuat karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan 11 partai politik dengan berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 11 partai yang dilaporkan yaitu Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, PKS dan PBB.

Melihat hal tersebut, pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, Bawaslu harus menindaklanjuti dan memverifikasi apakah seluruh parpol tersebut melakukan pelanggaran. Dia juga berharap Bawaslu tak pilih kasih antara parpol lama maupun baru.

"Makanya semestinya Bawaslu harus lebih kelihatan lebih cermat, kan jangan jadi 11 partai yang dilaporkan tapi hanya 2 partai yang ditindaklanjuti karena partai baru, partai pendatang, partai kecil, itu akan menjadi pertanyaan orang," kata Ray saat dihubungi merdeka.com, Selasa (15/5).

Advertisement

Dia menambahkan, sikap Bawaslu mesti profesional dan jangan tunduk terhadap parpol besar.

"Tentu tinggal Bawaslu nanti bagaimana menjelaskannya, melihat dan juga jangan sampai ada sikap yang hanya berani kepada partai kecil tapi enggan kepada partai besar," imbuh Ray.

KPU telah menetapkan masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 23 September 2018-13 April 2019.

Advertisement

Aturan soal jadwal kampanye dan masa tenang diatur pada Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Mulai tanggal 18 Februari 2018 sampai September besok Bawaslu harus mengawasi, melakukan pencegahan terhadap partai-partai politik untuk melaksanakan kampanye," kata Koordinator Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (13/5).

Rizki mencatat, 11 partai politik yang diduga melakukan kampanye melalui 3 ruang publik, yakni media audiovisual, cetak dan media luar ruang.

"Sudah ada, ada dari data yang kita peroleh itu ada sekitar 12 partai politik yang sudah melakukan kampanye. Itu ada di media audiovisual itu ada Partai Golkar dan PDIP. Di media cetak itu ada 3 partai, Demokrat, PAN, PSI," terangnya.

Baca juga:
Bawaslu keluarkan edaran antisipasi kecurangan kampanye selama Ramadan
Kaus #2019GantiPresiden di debat Pilgub Jabar, Bawaslu sebut KPU kecolongan
5 Catatan kritis Bawaslu terkait simulasi Pilwalkot Tangerang
Diduga curi start kampanye, 11 Partai dilaporkan ke Bawaslu
Perludem desak Bawaslu tegas tangani kamuflase kampanye semua partai
Masih butuh waktu, Bawaslu tunda sidang putusan sengketa Pilwalkot Makassar

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.