Bawaslu ancam sanksi pidana bagi pemberi atau penerima suap
Dia menuturkan, jika ada yang mengatakan bahwa uang suap saat pilkada boleh diambil asal jangan diikuti permintaan penyuap jelas keliru besar.
Bawaslu menegaskan akan menindak pemberi maupun penerima suap atau politik uang dalam Pilkada Serentak. Demikian diungkapkan anggota Bawaslu RI Afifudin.
Afif mengancam akan mengganjar sanksi pidana atau administrasi jika terbukti peserta pilkada melakukan pelanggaran tersebut.
Dia menuturkan, jika ada yang mengatakan bahwa uang suap saat pilkada boleh diambil asal jangan diikuti permintaan penyuap jelas keliru besar.
Karena itu, dia meminta para tokoh, pejabat atau petinggi partai politik tidak sembarangan berbicara dan ikut menjaga pilkada atau pemilu yang bersih.
"Nggak boleh. Jadi kita sama-sama menjaga kualitas pemilu. Jadi memang nggak boleh ya," tegas Afif.
Dia menjelaskan, sanksi administrasi bagi pelaku suap bisa sampai mendiskualifikasi pasangan calon. Sementara untuk sanksi pidana diputuskan usai penyelidikan yang dilakukan Gakumdu.
"Penanganan administasinya bisa diskualifikasi kalau itu terjadi masif," Afif memungkasi.
Reporter: Moch Harun Syah
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu sebut penerima uang meski coblos paslon lain bisa diancam pidana
Jelang Pilkada serentak, Bawaslu sebut 500 ASN melanggar aturan
Bawaslu Sumut diminta tindak tegas kampanye berkedok kegiatan agama
Bawaslu Jateng sebut 37.716 TPS masuk kategori rawan
Ini kata Bawaslu soal ucapan SBY terkait ketidaknetralan TNI-Polri di Pilkada
Awasi pilkada serentak, Bawaslu fokus pada netralitas aparat