Bawaslu sebut penerima uang meski coblos paslon lain bisa diancam pidana
Merdeka.com - Anggota Bawaslu RI Afifudin menegaskan setiap bentuk suap atau money politic dalam sebuah Pilkada adalah pelanggaran. Baik pemberi maupun penerima politik uang bisa diancam sanksi pidana atau administrasi.
"Nggak boleh. Jadi orang yang menerima dan memberi itu nggak boleh. Jadi bahwa memberi, menjanjikan sesuatu itu, baik pemberi maupun penerima bisa kita tindak. Ada aturannya," kata Afif di kantornya, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Afif menuturkan, jika ada yang mengatakan bahwa uang suap saat Pilkada boleh diambil asal jangan diikuti permintaan penyuap. Kata Afif, jelas pernyataan tersebut keliru besar.
Oleh karena itu Afif meminta para tokoh, pejabat atau petinggi partai politik tidak sembarangan berbicara dan ikut menjaga Pilkada yang bersih.
"Nggak boleh. Jadi kita sama-sama menjaga kualitas pemilu. Jadi memang nggak boleh ya," tegas Afif.
Afif menjelaskan, sanksi administrasi bisa sampai mendiskualifikasi pasangan calon. Sementara untuk sanksi pidana diputuskan usai penyelidikan yang dilakukan Gakumdu.
"Penanganan administasinya bisa diskualifikasi kalau itu terjadi masif. Dan kalau praktik sendiri sendiri akan pidana dan akan ditangani di Level gakkumdu," Afif memungkasi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya
Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad Sebut Tudingan Pencucian Uang Sebagai Fitnah yang Keterlaluan
Raffi Ahmad sempat menyampaikan klarifikasinya pasca ramainya tudingan pencucian yang kepadanya.
Baca Selengkapnya