Bamsoet nilai pakta integritas larang usung eks koruptor nyaleg bukan domain KPU
Menurutnya, partai juga sudah sangat cerdas dalam memilih kadernya untuk menjadi calon legislatif.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai aturan pakta integritas larangan partai politik mencalonkan calon legislatif yang berstatus mantan narapidana korupsi bukan domain Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, setiap partai politik sudah punya pakta integritas sendiri.
"Ini bukan masuk domain PKPU, kami punya pakta integritas sendiri. Itu sudah diatur dalam mekanisme masing-masing," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Menurutnya, partai juga sudah sangat cerdas dalam memilih kadernya untuk menjadi calon legislatif. Karena itu, Wakorbid Pratama Partai Golkar ini menanggap pakta integritas dari KPU tidak diperlukan.
"Kita kan sudah cerdas memilih mana calon-calon yang akan membawa aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Diketahui, dalam PKPU dikatakan partai politik harus menandatangani pakta integritas larangan mencalonkan mantan narapidana korupsi. Padahal sebelumnya KPU melarang langsung setiap mantan narapidana korupsi jadi caleg.
Baca juga:
Perludem nilai PKPU No 20 Tahun 2018 jadi UU bukan karena Kemenkum HAM luluh
DPR gelar rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah bahas PKPU
Ini alasan Menkum HAM akhirnya teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg
KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak
Bertemu Paloh, Ketua Bawaslu imbau NasDem tak ajukan caleg eks koruptor
KPU nilai ada titik temu antara PKPU Nomor 20 dengan program antikorupsi Jokowi