DPR gelar rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah bahas PKPU
Merdeka.com - DPR menggelar rapat konsultasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan rapat tersebut untuk meminta penjelasan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Ada beberapa pasal saya lihat masih confuse antara integritas pimpinan parpol dengan tidak menyertakan pasal berikutnya orang-orang yang pernah menjadi terpidana korupsi kejahatan anak, narkoba," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai larangan eks koruptor menjadi caleg bentuk pelanggaran konstitusi. Aturan itu dianggap bisa menjadi preseden burukb bagi Indonesia.
"Dia sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi. Itu lah beberapa catatan yang akan kita konsultasikan karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalan bangsa ini ke depan," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membenarkan pertemuan beberapa lembaga tersebut guna membahas PKPU mengenai pasal larangan eks narapidana sebagai caleg.
"Saya dan Pak Menteri Hukum dan HAM hadir akan juga mengundang KPU dan Bawaslu berkaitan dengan PKPU masalah caleg. Karena pemantapan untuk pendaftaran partai politik," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, PKPU resmi diundangkan pada 2 Juli 2018. PKPU tersebut mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Ketentuan larangan mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif otomatis diterapkan.
Pelarangan tertera pada Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi, 'Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi'.
Reporter: Ika Defianti
Sumber : Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca Selengkapnya