Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol
Tim Ahli Baleg juga memaparkan terkait materi muatan pengaturan Minol, antara lain definisi minol; jenis, golongan, dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minol.; pembatasan impor minol dari luar negeri.
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang merupakan inisiatif DPR tersebut.
"Agar pembahasan RUU ini lebih fokus, maka dibentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol, apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta dilansir Antara, Senin (5/4).
Setelah itu, seluruh anggota Baleg menyatakan setuju pembentukan Panja RUU Minol tersebut. Awiek meminta masing-masing fraksi segera menyampaikan daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam daftar (list) anggota Panja RUU Minol.
"Sekretariat Baleg sudah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan nama anggota menjadi anggota Panja RUU Minol," ujarnya.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Rapat Baleg mendengarkan penjelasan Tim Ahli Baleg DPR yang menyampaikan poin-poin draf RUU Minol.
Tim Ahli menjelaskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis RUU Minol. Pertama, untuk landasan filosofis adalah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin, yang menerapkan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Kedua, landasan sosiologis, RUU tersebut sebagai upaya mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan dengan mengendalikan minol yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.
Ketiga landasan yuridis, pengaturan minol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan namun belum ada yang secara komprehensif mengatur secara khusus tentang minol.
Tim Ahli Baleg juga memaparkan terkait materi muatan pengaturan Minol, antara lain definisi minol; jenis, golongan, dan kadar minol; pendirian industri, produksi, perizinan, dan mekanisme produksi minol.; pembatasan impor minol dari luar negeri.
Selain itu, dukungan pengembangan minol lokal; distribusi dan perdagangan minol; cukai dan pajak minol; pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan minol.
Baca juga:
Rekomendasi Rapimnas, PPP Dorong RUU Larangan Minol Disahkan Tahun Ini
Bripka CS Mabuk Tembak 3 Orang Sampai Tewas, PPP Desak RUU Minol Segera Disahkan
PKS Tegaskan Pentingnya UU Larangan Minol untuk Jadi Rujukan Daerah Terbitkan Perda
PKS: RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk Mengisi Kekosongan Hukum
Baleg DPR Fraksi PKS: Secara Fitrah Manusia Menolak Minuman Beralkohol