Baleg DPR Fraksi PKS: Secara Fitrah Manusia Menolak Minuman Beralkohol
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengungkapkan, sanksi pengecualian di Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol) masih didiskusikan. Dia menjelaskan, tidak serta merta mengonsumsi alkohol dipidana.
"Perlu didiskusikan apakah regulasinya itu sanksinya itu adalah sanksi dikenakan sejak dia minum minuman alkohol lalu kemudian ada pengecualian misalnya, baik untuk farmasi, pengobatan, ritual keagamaan, kepentingan tourism, di tempat tempat tertentu," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/11).
Dia menuturkan, RUU Minol belum matang dan masih tahap harmonisasi. Nantinya akan dibuat peraturan turunan atau peraturan pemerintah (PP) dalam pasal terkait di RUU Minol.
"PP itu artinya belum kelihatan intinya ketika kita di situ di dalam pasal 5,6,7 (RUU Minol) misalnya larangan untuk memproduksi, memproduksi seperti apa yang dilarang, itu belum kita turunkan, lalu mengonsumsi seperti apa yang dilarang, itu belum didetailkan, memang pendetailan di sana, karena itu perlu masukan seluas luasnya dari masyarakat," terangnya.
Meksi ada pengecualian, menurut dia, bahwa secara fitrah manusia menolaknya minuman beralkohol. Kecuali dirinya sedang frustrasi atau stres.
"Tetapi secara fitrah manusia itu kan menolak minuman beralkohol, kecuali orang itu sedang kepepet, umumnya orang minum alkohol karena ada sebab, mungkin karena stres, frustrasi, kepepet," katanya.
"Tetapi kalau normal pasti gak mau, jadi kalau secara fitrah menolak, kenapa sih khawatir kita mau membuat suatu rancangan yang disebut sebagai ladang minuman beralkohol," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya