LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Bahas Perppu Cakada bermasalah hukum, Airlangga akan temui Jokowi

Dia beralasan bila diagendakan adanya revisi UU Pilkada, waktu yang tersedia tidak memungkinkan. Ace menyebut upaya tersebut guna menyelamatkan Pilkada agar tidak diisi oleh cakada yang bermasalah.

2018-03-28 19:08:47
Airlangga Hartarto
Advertisement

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partai pimpinan Airlangga Hartarto mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membuat peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pilkada.

Ace menyebut Airlangga direncanakan akan bertemu secara resmi dengan Jokowi untuk membahas mengenai UU terkait calon kepala daerah (Cakada) yang tersandung masalah hukum. Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini enggan menyatakan secara detail kapan pertemuan itu akan berlangsung.

"Secara resmi Ketum kami akan berbicara tentang itu (UU Pilkada) kepada Pak Presiden. (Waktunya) nanti saya cek," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Advertisement

Dia mengaku saat pertemuan dengan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri di kantor DPP Partai Golkar beberapa waktu lalu juga sempat membahas mengenai adanya Perppu tersebut. Tak hanya itu, Ace menyebut pihaknya juga mencoba komunikasikan usulan tersebut dengan partai koalisi lainnya.

"Kita mencoba berbicara dengan partai koalisi yang lain. Supaya bersama-sama berbicara dengan presiden karena itu sebenarnya domain dari eksekutif," jelasnya.

Dia beralasan bila diagendakan adanya revisi UU Pilkada, waktu yang tersedia tidak memungkinkan. Ace menyebut upaya tersebut guna menyelamatkan Pilkada agar tidak diisi oleh cakada yang bermasalah.

Advertisement

Tak hanya itu, dia menyebut hal itu juga dapat merugikan rakyat yang dihadapkan pada pemilihan cakada yang bermasalah.

"Sebab dalam revisi terbaru menyatakan jika berhalangan disebabkan karena meninggal dunia dan yang kemarin karena berhalangan tetap. Seharusnya cakada yang terkena kasus hukum itu bisa diganti pada poin itu saja," jelasnya.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kepala daerah sering ribut dengan wakil karena sistem paket di UU Pilkada
NasDem usul Parliamentary Treshold naik jadi 7 persen
Gugat UU napi ikut Pilkada, ICW sebut seperti pertaruhan MA
Saksi kubu Ahok sebut UU Pilkada hilangkan hak konstitusi gubernur
Aturan narapidana boleh ikut pilkada digugat ke MA
Demokrat yakin aturan napi percobaan boleh ikut Pilkada akan digugat


(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.