Gugat UU napi ikut Pilkada, ICW sebut seperti pertaruhan MA
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU No 9 Tahun 2016. Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU disebutkan bahwa terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.
Peneliti ICW, Donal Fariz meyakini uji materi tersebut akan dikabulkan oleh MA. Sebab, uji materi ini menyangkut kewibawaan bagi MA sendiri. Dalam peraturan KPU tersebut dinilai bertentangan dengan bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang pengesahan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Ini juga pertaruhan wibawa MA, atas putusan-putusannya. Kalau kemudian MA sudah memutus orang bersalah, walaupun dia terpidana percobaan, dan PKPU ini seolah-olah tidak menganggap adanya putusan MA, dan bagi kami upaya uji materi ini adalah bagian pertaruhan MA, wibawa MA atas putusannya yang terdahulu terkait dengan pidana percobaankah dan seterusnya," kata Donal di Gedung MA, Jakarta, Senin (26/9).
Donal menambahkan melalui juru bicaranya, Suhadi, MA telah menegaskan pula menolak diizinkannya terpidana percobaan maju menjadi calon kepala daerah.
"Itu kan MA sendiri keberatan sebenarnya terkait upaya perubahan terpidana percobaan maju calon kepala daerah karena melalui jubir MA Pak Suhadi menyatakan bahwa seorang terpidana percobaan adalah terpidana juga," katanya.
Sementara, sebaliknya apabila nantinya MA menolak permohonan uji materi ini malah justru akan merugikan sendiri bagi pengadilan tertinggi tersebut, yaitu MA sama saja membiarkan wibawanya jatuh apabila tak mengindahkan permohonan uji materi tersebut.
"Kalau saja MA menolak permohonan ini maka dia juga menghancurkan dan meruntuhkan wibawa MA atas putusan-putusannya sendiri, sudah memutuskan lalu diabaikan oleh DPR melalui PKPU yang baru," ujarnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya