Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan narapidana boleh ikut pilkada digugat ke MA

Aturan narapidana boleh ikut pilkada digugat ke MA gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Peraturan KPU No 9 Tahun 2016. Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU disebutkan bahwa terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.

Akibat peraturan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Dasar permohonan uji materi tersebut, dikarenakan bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang pengesahan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada secara jelas menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana. Orang yang menjalani hukuman percobaan, status hukumnya jelas adalah seorang terpidana sehingga patut dimaknai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan UU Pilkada," kata Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi di Gedung MA, Senin (26/9).

Veri menambahkan, PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan maju dalam Pilkada juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 huruf f PKPU 9/2016, yang berisi: Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam kepada secara terbuka dan jujur mengemukakan publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara.

Lewat uji materi ini, Veri berharap Mahkamah Agung dapat mengamini bahwa PKPU tersebut memang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

"Kedua, meminta termohon yaitu KPU untuk mencabut peraturan KPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah," katanya.

Sementara, mengingat tengah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, dia meminta MA segera memproses dan memutus permohonan uji materi ini sebelum tahapan penetapan calon kepala daerah, yaitu tanggal 24 Oktober. Dalam waktu dekat, ICW, Perludem dan Kode Inisiatif akan pula melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP