LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Audit Kantor Akuntan Publik Sebut Laporan Dana Kampanye PSI Memenuhi Kriteria

Berdasarkan laporan asurans independen dan surat pernyataan independensi Kantor Akuntan Publik (KAP) Basyiruddin dan Rekan yang ditunjuk KPU menyimpulkan bahwa LPPDK PSI sesuai dengan UU yang berlaku.

2019-05-31 20:52:54
Dana Kampanye
Advertisement

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Komisi Pemilihan Umum untuk menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik peserta Pemilu 2019, Jumat (31/5).

Berdasarkan laporan asurans independen dan surat pernyataan independensi Kantor Akuntan Publik (KAP) Basyiruddin dan Rekan yang ditunjuk KPU menyimpulkan bahwa LPPDK PSI sesuai dengan UU yang berlaku.

Bendahara Umum DPP PSI, Suci Mayang Sari mengatakan, setelah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), laporan pertanggungjawaban dana kampanye partainya telah memenuhi kriteria.

Advertisement

Dia mengungkapkan laporan pertanggungjawaban dana kampanye PSI sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24 tahun 2018 tentang dana Kampanye Pemilu, yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU nomor 34 tahun 2018.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu, kami akan terus berusaha mengikuti aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan ini kami telah sesuai dengan aturan tentang laporan dana kampanye partai politik" kata Mayang di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).

Dalam laporan Asurans, KAP menyatakan, 'menggunakan kriteria yang berlaku sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 24 tahun 2018 tentang dana Kampanye Pemilu, yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU nomor 34 tahun 2018.'

Advertisement

Sementara, dalam kesimpulannya KAP menyatakan, 'Menurut opini kami asersi atas Laporan Dana Kampanye Partai Solidaritas Indonesia dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.'

Selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil audit dana kampanye paling lama 10 hari sejak hasil audit diterima dari KAP melalui website KPU.

Baca juga:
PSI Pastikan Laporan Dana Kampanye Lengkap Sesuai Aturan
KPU Terima Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu
Bawaslu Sebut Jokowi & Prabowo Tak Tertib Administrasi Dana Kampanye
4 Partai Dengan Dana Kampanye di Bawah Rp 100 Miliar di Pemilu 2019
Laporan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf: Masuk Rp606 M, Keluar Rp601 M
Habis Ratusan Miliar, Inilah Pengeluaran Terbesar Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.