Anggota DPRD Depok Ramai-Ramai Gadai SK Buat Pinjam Uang ke Bank
"Totalnya belum saya ketahui berapa anggota legislatif Depok pinjam uang dengan menggadaikan SK. Kemungkinan ada (setengah anggota DPRD Depok) yang mengajukan pinjaman," kata Kepala Kantor Cabang BJB Depok, Ade Muhamad, Kamis (19/9).
Anggota DPRD Kota Depok periode 2019-2024 baru saja dilantik beberapa pekan lalu. Namun diketahui banyak dari mereka yang menggadaikan surat keputusan (SK) ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Depok.
Hampir separuh anggota DPRD Kota Depok yang diketahui menggadaikan SK. Mereka menggadaikan SK untuk meminjam uang.
"Totalnya belum saya ketahui berapa anggota legislatif Depok pinjam uang dengan menggadaikan SK. Kemungkinan ada (setengah anggota DPRD Depok) yang mengajukan pinjaman," kata Kepala Kantor Cabang BJB Depok, Ade Muhamad, Kamis (19/9).
Menurut dia, hal itu lumrah terjadi. Bahkan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) pun juga demikian. SK digadaikan sebagai penjamin atas uang yang dipinjam dari bank. "BJB hanya memberikan fasilitas dan untuk mendapatkan fasilitas itu, yang bersangkutan wajib melampirkan SK yang dimiliki sebagai dasar penjamin," paparnya.
Baca juga:
Anggota DPRD Jabar Setuju Bandara BIJB Ganti Nama jadi BJ Habibie
Pemprov Sulsel Mau Beli Helikopter, DPRD Usul Lebih Baik Sewa
DPRD Jabar Ingin Tambah Pimpinan Jadi 6, Keputusan Tunggu Mendagri
PDIP Akan Bentuk Pansus Tender Stadion BMW
Terlibat Penipuan Hingga Rp436 Juta, Eks Anggota DPRD di Garut Ditangkap Polisi
Anggota DPRD Malang Dipolisikan Istri Siri Gara-Gara Sebarkan Foto Bugil
Dokumen & Komputer Raib saat Kerusuhan Jayapura, Pembahasan APBD Perubahan Ditunda
Ada yang Produktif dan Konsumtif
Syarat penggadaian SK untuk meminjam uang ke bank berlaku bagi semua anggota dewan. Dan menurutnya, ini bukanlah hal baru. "Dari tahun ke tahun sebelumnya juga ada, memang kita berikan fasilitas pinjaman dengan dasar SK dia sebagai dewan yang otomatis kita pun pemberiannya dengan memperhitungkan dari sisi pendapatan," katanya.
Ditanya soal jumlah pinjaman, Ade menuturkan nilainya bervariasi. Bahkan ada yang sampai ratusan juta. "Ya ada sih, itukan ada tujuan penggunaannya. Ada yang produktif ada yang konsumtif, sama sih kaya PNS. Bedanya hanya jangka waktu, kalau dewan sih di bawah lima tahun jangka waktunya," ujarnya.
Sekretaris DPRD Depok Zamrowi mengaku tidak mengetahui jika para anggota DPRD Depok menggadaikan SK. "Maaf, gak tahu saya. Belum dapat infonya," katanya singkat.