LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ambang batas capres 20 % inkonstitusional? Ini kata mantan ketua MK

Ambang batas capres 20 % inkonstitusional? Ini kata mantan ketua MK. Mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, angkat 20 persen itu sulit dipastikan melanggar konstitusi atau tidak. Kecuali, jika ambang batas pencalonan presiden lebih dari 20 persen, itu bisa dikatakan mempersulit.

2017-08-09 22:20:06
RUU Pemilu
Advertisement

Undang Undang Pemilu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang diuji materikan adalah pasal 222 mengatur tentang presidential threshold sebesar 20 persen.

Mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, angkat 20 persen itu sulit dipastikan melanggar konstitusi atau tidak. Kecuali, jika ambang batas pencalonan presiden lebih dari 20 persen, itu bisa dikatakan mempersulit.

"Makin tinggi dia makin menghambat kebebasan, kalau makin rendah dia menghambat konsolidasi demokrasi. Nah yang 20 persen ini sudah kita praktikan. Maka selama ini konstitusional dia putusan MK yang dulu juga mengatakan ini pilihan bebas, tapi memang lebih baik kalau lebih rendah supaya calonnya lebih banyak menimbang yang tadi," kata Jimly di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, Jl Proklamasi No.53, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).

Menurut Jimly, aturan threshold sudah lama diberlakukan, yang baru hanya pemilihan umum pada 2019 nanti dilakukan secara serentak. Namun pemilihan serentak dengan threshold, kata dia, bisa saja ada hubungannya, jika sudah ada kesepakatan.

Jimly menyampaikan, jika di Indonesia sebaiknya memiliki banyak calon. Menurutnya itu semakin bagus, karena semakin banyak pilihan. Dengan presidential threshold 20 persen itu menginginkan jika nanti pada saat Pilpres terdapat tiga paslon.

"Tapi dengan 20 persen itu masih bisa 3 calon 4 calon. Saya percaya bahwa 2019 nanti pasangan capresnya setidaknya ada 3," kata Jimly.

Jimly menyebutkan, jika hanya dua paslon itu sangat menengangkan. Dia memberikan contoh pemilu yang terjadi di Amerika Serikat yang selalu mempertontonkan calon dari Partai Demokrat dan Rapublik.

"Karena masyarakat Amerika itu industries sebelum merdeka, sebelum jadi negara, mereka sudah industries. Satu kelompok kepentingan dekat dengan produsen, satu kelompok dekat dengan buruh, yang dekat buruh namanya Demokrat, yang dekat produsen namanya Republik," terang Jimly.

Baca juga:
Ingin maju Pilpres 2019, Rhoma Irama gugat UU Pemilu ke MK
Mendagri pastikan UU Pemilu diparaf akhir pekan ini
Presidential threshold 20%, Yusril duga ada skenario capres tunggal
Meski pengurus Gerindra, Habiburokhman sebut berhak gugat UU Pemilu
UU Pemilu belum ada nomornya, Hakim MK minta ACTA segera lengkapi
PT 20 % digugurkan MK, PAN yakin Perindo pikir ulang dukung Jokowi
Mendagri tak keberatan jika Demokrat ajukan uji materi UU Pemilu

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.