Akbar Tandjung sebut kubu Ical berhak ikut pilkada walau ada banding
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan memenangkan kubu Ical dan menjatuhkan denda Rp 100 miliar ke kubu Agung.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung mendukung penuh keputusan Pengadilan Negeri jakarta Utara yang menyatakan keabsahan Golkar Munas Bali. Hal itu memperkuat kepengurusan Golkar di bawah komando Aburizal Bakrie.
"Saya menyatakan keabsahan kepengurusan Golkar dari segi munas, maka saya katakan Munas Bali yang sah, terutama penyelenggaraannya pesertanya DPD tingkat satu dan tingkat dua segi keabsahan Bali tidak bisa diragukan lagi. Apalagi putusan pengadilan memberi pengesahan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali pada 30 November 2014," kata Akbar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7).
Akbar mengatakan, putusan ini juga menandakan kepengurusan Golkar yang legal saat ini adalah Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. "Dan terhadap putusan ini, kita harapkan sekaligus memberikan keabsahan pilkada atas dasar Munas Bali bisa dieksekusi walaupun ada gugatan ada banding," ucapnya.
Dia meminta ke depan kader di daerah tidak bingung lagi menentukan kepengurusan Golkar yang sah. Saat ini yang berhak memberikan rekomendasi maju dalam Pilkada serentak adalah Golkar versi Munas Bali.
"Dan dengan keputusan ini, maka produk-produk yang dihasilkan Munas Bali bisa ditindaklanjuti, termasuk dalam kebijakan penentuan calon kepala daerah pada Pilkada 2015 ini. Dan dengan demikian pula, seluruh produk Munas Ancol dinyatakan tidak sah," tutupnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Golkar Monas Bali pimpinan Aburizal Bakrie adalah yang sah. Keputusan itu diambil setelah melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan menggelar Munas di Ancol.
Selain tidak memenangkan Golkar Munas Ancol sebagai DPP Golkar yang sah, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi juga meminta Golkar Munas Ancol membayar ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada Munas Bali sebagai DPP Golkar yang sah.
Baca juga:
Hakim PN Jakut jatuhkan denda Golkar kubu Agung Rp 100 miliar
Hakim PN Jakut menangkan Kubu Ical, Munas Bali dinyatakan sah
Rapat bahas pilkada serentak, Jokowi tanyakan islah Golkar dan PPP
Agung Laksono sebut dirinya pimpinan & pengendali Fraksi Golkar
KPU bikin keributan baru jika izinkan dualisme pengurus parpol
Agung tegaskan SK Menkum HAM efektif 100 persen
Golkar kubu Agung sebut JK kumpulkan parpol bahas persiapan pilkada