Hakim PN Jakut menangkan Kubu Ical, Munas Bali dinyatakan sah
Merdeka.com - Majelis Hakim memutuskan Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie adalah yang sah. Keputusan itu diambil setelah melihat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Partai Golkar kubu Agung Laksono dengan menggelar Munas di Ancol
"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," Kata Hakim Ketua, Lilik Mulyadi, dalam sidang keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utar, Jumat (24/7).
Lilik yang didampingi oleh Hakim Anggota Ifa Sudewi menjelaskan, dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
"Majelis berpendapat bahwa Munas di Bali pada 30 November 2014 lalu telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat," ucapnya.
Sedangkan terhadap pelaksanaan Munas di Ancol dengan ketua Agung Laksono, hakim menilai bahwa pelaksanaan Munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
"Munas Ancol itu melawan hukum, karena digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai. Dengan begitu, maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," tegas Lilik.
Dalam putusan yang berlangsung dua jam lebih lamanya, Lilik juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat (kubu Agung) berlaku untuk seterusnya.
"Majelis Hakim dengan ini juga memerintahkan agar para tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar, sebagaimana yang dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham," paparnya.
"Baiklah, dengan dibacakannya keputusan ini. Maka sidang di PN ini saya nyatakan selesai," tutup Lilik diiringi tepuk tangan pendukung Munas Bali.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaCak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca Selengkapnya