Agung Laksono minta kesalahan Setnov harus dibuktikan dahulu
Menurut Agung kasus ini merupakan skandal kesalahan besar.
Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono meminta agar kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto dilandasi dengan asas praduga tak bersalah. Dia juga mengimbau agar Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus ini secara terbuka.
"Harus dibuktikan dulu jangan memaksa. Karena itu sidangnya harus terbuka," Ujar Agung Laksono saat menghadiri syukuran HUT ke-58 Kosgoro 1957, Jumat (20/11).
Jika memang Setya Novanto terbukti bersalah, kata dia, tentu ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada ketua DPR tersebut. Menurut Agung kasus ini merupakan skandal kesalahan besar.
Namun jika Setya Novanto terbukti tidak bersalah maka nama baiknya harus dipulihkan. Yaitu dengan cara mendeklarasikan bahwa Setya Novanto terbukti tidak bersalah atas dugaan pencatutan nama presiden.
"Tentu jika memang terbukti dan divonis bersalah pasti akan dijatuhi sangsi. Jika tidak terbukti maka (namanya) harus dipulihkan," ujarnya.
Perihal banyaknya desakan agar ketua DPR dari fraksi Partai Golkar tersebut mundur dari jabatannya, dia berkomentar jika memang ada aturan yang mengharuskan Setnov untuk mundur maka sepatutnya aturan tersebut dilakukan.
Kendati demikian Agung menilai jika sejauh ini Setnov belum dinyatakan bersalah maka tidak wajib untuk mundur dari jabatannya untuk saat ini. Agung juga menambahkan, selain mengedepankan asas praduga tak bersalah ia juga mengatakan agar MKD cepat menggelar sidang kasus ini agar tidak terjadi turbulensi dalam politik ataupun legislasi.
"Makanya MKD harus cepat, biar tidak terjadi turbulensi di politik dan bisa memperbaiki citra legislasi," pungkasnya.
Baca juga:
Ini komentar Hary Tanoe soal dugaan Setya Novanto catut nama Jokowi
Setnov minta Komisi I selidiki bocornya rekaman kontrak Freeport
Setya Novanto segera ambil langkah hukum lawan Menteri Sudirman Said
Prabowo kumpulkan KMP minta penjelasan Setnov soal catut Jokowi
Soal pencatutan, MKD buka peluang panggil Jokowi-JK
4 Anggota DPR buat mosi tak percaya untuk Setnov terkait Freeport