Soal pencatutan, MKD buka peluang panggil Jokowi-JK
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuka peluang memanggil Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menelusuri kasus pencatutan nama yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait tawaran perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Sepanjang itu penting dan punya kepentingan dalam urusan tersebut kita akan undang, bahkan mungkin termasuk pak Presiden dan Wakil Presiden," kata Wakil Ketua Junimart Ginting di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11).
Menurut politis PDIP ini, MKD akan menggelar rapat untuk memutuskan hasil verifikasi laporan Menteri ESDM Sudirman Said pada Senin (23/11) mendatang. Dalam rapat nanti, MKD akan lebih dulu memanggil pihak pengadu yakni Sudirman Said.
Setelah memanggil Menteri ESDM, MKD akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto serta saksi-saksi lain yang dibutuhkan. "Kita akan dalami semua di persidangan nanti," ungkap dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya