Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi
Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan narapidana korupsi jadi caleg di Pemilu 2019. Sebab, MA menilai, PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan narapidana korupsi jadi caleg di Pemilu 2019. Sebab, MA menilai, PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai keputusan MA sudah terlambat. Sebab, kata dia, seluruh partai politik peserta pemilu sudah teken pakta integritas.
"Wah kan telat sudah kita kan enggak boleh lagi, sudah ada pakta integritas," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
"Dan memang kita sudah teken pakta integritas kan. Ndak mungkin ada lagi," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Bang Zul ini justru menilai, permasalahan larangan eks napi korupsi jadi caleg sudah selesai.
"Ya mana bisa, sudah selesai kok. Jangan mencla-mencle deh," ucapnya.
Sebelumnya, MA telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang penghapusan mantan narapidana korupsi, terorisme dan perangkat jadi calon anggota legislatif.
Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016.
"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat radiasi, Jumat (14/9).
Baca juga:
Golkar Jabar tetap konsisten larang eks koruptor jadi caleg
Tunggu salinan putusan MA, PKPU perlu waktu panjang untuk direvisi
PKPU dibatalkan MA, Bawaslu minta KPU revisi aturan larangan eks koruptor nyaleg
PKPU dibatalkan MA, Demokrat tak akan calonkan koruptor di Pemilu 2019
Taufik bisa nyaleg lagi, Gerindra serahkan keputusan ke KPU
Moeldoko: Kalau sudah putusan MA kita ikuti