LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ada Apa di 27 Agustus? Pemkab Bangka Tetapkan Hari Libur untuk PSU Pilkada Bangka 2025

Pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk pelaksanaan PSU Pilkada Bangka. Langkah ini diambil demi meningkatkan partisipasi pemilih dan suksesnya pesta demokrasi.

Minggu, 24 Agu 2025 19:36:00
psu pilkada bangka
Pemerintah Kabupaten Bangka menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur untuk pelaksanaan PSU Pilkada Bangka. Langkah ini diambil demi meningkatkan partisipasi pemilih dan suksesnya pesta demokrasi. (Merdeka.com)
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi menetapkan 27 Agustus 2025 sebagai hari libur. Keputusan ini diambil dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Penjabat Bupati Bangka, Jantani, mengumumkan penetapan ini di Sungailiat pada Minggu, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan pesta demokrasi.

Penetapan hari libur tersebut dikuatkan melalui Surat Edaran Penjabat Bupati Bangka Nomor 100.3.4/BANKESBANGPOL/2025. Surat edaran ini secara spesifik mengatur sosialisasi mengenai Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bangka yang akan diselenggarakan pada tanggal tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan penuh untuk berpartisipasi.

Kebijakan libur serentak ini berlaku untuk semua instansi pemerintah dan lembaga sekolah di wilayah Kabupaten Bangka. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU Pilkada 2024. Jantani juga mengingatkan seluruh masyarakat yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak dan sesuai hati nurani.

Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam PSU Pilkada Bangka

Penetapan hari libur pada 27 Agustus 2025 merupakan strategi kunci Pemerintah Kabupaten Bangka untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam PSU Pilkada Bangka. Dengan memberikan waktu luang kepada warga, diharapkan tidak ada hambatan bagi mereka untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Upaya ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin hak konstitusional warga negara.

Advertisement

Jantani secara tegas memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa untuk menyebarluaskan informasi mengenai surat edaran ini. Sosialisasi yang masif diharapkan dapat menjangkau seluruh pelosok Kabupaten Bangka. Informasi yang jelas dan merata akan membantu memastikan tidak ada pemilih yang terlewatkan.

Selain instansi pemerintah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan berbagai organisasi kemasyarakatan juga diminta untuk turut serta dalam sosialisasi. Kolaborasi lintas sektor ini penting untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya PSU Pilkada Bangka. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan pemungutan suara ulang ini.

Advertisement

Dinamika PSU Pilkada Bangka: Pasangan Calon dan Data Pemilih

Proses PSU Pilkada Kabupaten Bangka kali ini diikuti oleh lima pasangan calon yang siap berkompetisi memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati. Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Fery Insani-Syahbudin, nomor urut 2 Naziarto-Usnen, nomor urut 3 Aksan Visyawan-Rustam Jaseli, nomor urut 4 Andi Kusuma-Budiyono, dan nomor urut 5 Rato Rusdiyanto-Ramadian. Kehadiran lima paslon ini menawarkan beragam pilihan bagi pemilih.

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk PSU Pilkada Bangka mencapai 242.582 orang. Angka ini terbagi menjadi 123.983 pemilih laki-laki dan 118.599 pemilih perempuan. Data ini menunjukkan besarnya potensi partisipasi yang diharapkan pada hari pemungutan suara ulang tersebut.

Seluruh pemilih yang terdaftar akan menyalurkan hak suaranya melalui 459 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 81 desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka. Jumlah TPS ini mengalami pengurangan dibandingkan Pilkada Serentak 2024 yang tercatat sebanyak 600 TPS. Efisiensi jumlah TPS ini diharapkan dapat memperlancar proses pemungutan suara ulang.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
  • Pertemuan Mahidin Simbolon dan Xanana Gusmão di Jakarta, Momentum Rekonsiliasi Pasca Sejarah Panjang
  • Warga Cirebon, Banten hingga Sumatra Berbondong-bondong Ikutan Audisi Offline D'Academy 8 di Cirebon
  • Polres Bengkayang Amankan Oknum Guru Tersangka Kekerasan Seksual Anak
  • Perekonomian Situbondo Tumbuh Pesat 5,28 Persen pada 2025, Bupati Rio Ungkap Kunci Keberhasilan
  • bangka belitung
  • daftar pemilih tetap
  • hari libur
  • jantani
  • konten ai
  • merdekaantara
  • partisipasi pemilih
  • pemkab bangka
  • pemungutan suara ulang
  • pilkada 2024
  • pilkada serentak
  • psu pilkada bangka
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.