27 Parpol daftar ke KPU, kelengkapan berkas ditunggu sampai nanti malam
27 Parpol daftar ke KPU, kelengkapan berkas ditunggu sampai nanti malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah waktu perpanjangan kelengkapan dokumen Parpol yang telah mendaftar untuk calon peserta Pemilu 2019. Waktu perpanjangan diberikan hari ini, Selasa (17/10) sampai pukul 00.00 WIB tengah malam nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah waktu perpanjangan kelengkapan dokumen Parpol yang telah mendaftar untuk calon peserta Pemilu 2019. Waktu perpanjangan diberikan hari ini, Selasa (17/10) sampai pukul 00.00 WIB tengah malam nanti.
"Dalam konteks pemeriksaan kelengkapan, kami memberikan, menambah waktu kegiatan ini 1x24 jam untuk secara utuh dalam 1x24 jam kemudian ini sudah dianggap selesai, nanti terlihat dari 17 parpol yang kami periksa sampai 24.00 WIB tanggal 17 Oktober malam ini, apakah lengkap atau tidak," kata Komisioner KPU, Viryan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Viryan melanjutkan, KPU memberikan perpanjangan waktu supaya pihaknya lebih cermat dan tidak ada dokumen yang terlewat. Sebab, dari semalam banyak Parpol yang terus berdatangan mendaftar.
"Adapun yang dilakukan pada hari ini misalnya ada hal teknis yang berbeda pemahaman. Misalnya, dokumen dibawa, tapi kok di sini tidak ada. Kami tidak ingin karena semalam ramai, menjadi tidak teliti. Jadi lebih pada aspek pemeriksa dokumen," tutur Viryan.
Sampai saat ini, lanjut Viryan, dari 73 Partai Politik yang telah sah terdaftar di Kemenkum HAM, hanya 27 Parpol yang mendaftar ke KPU. Dari 27 Parpol tersebut, 10 Parpol sudah menyelesaikan pendaftaran dan dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi. Sementara 17 Parpol lainnya masih tahap pemeriksaan.
"Prinsipnya pendaftaran peserta pemilu 2019 sudah ditutup pada pukul 24.00 WIB tanggal 16 Oktober 2017. Jadi fixed hanya 27 parpol yang mendaftar dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM," lanjut Viryan.
"Dari 27 parpol tersebut, 10 sudah menyelesaikan pendaftarannya dan sudah kita keluarkan dokumen tanda terima, yang menunjukkan 10 partai tersebut dilanjutkan pada tahapan penelitian administrasi. Sementara 17 parpol lainnya sedang dalam pemeriksaan. Tadi malam kita sama-sama melihat sejumlah partai cukup banyak yang hadir dan kami harus melakukan check list kelengkapan secara utuh," tambahnya.
Dengan hal tersebut, bila ada Parpol yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen sampai tengah malam nanti, pendaftarannya tidak diterima oleh KPU.
"Ya tidak diterima pendaftarannya", tukasnya.
Baca juga:
Tidak memenuhi syarat, berkas 4 partai dikembalikan KPU Sidoarjo
Yusril minta MK percepat putusan uji materi UU Pemilu
Daftar ke KPU, partai-partai ini 'jual' nama Jokowi di Pemilu 2019
Tak lagi golput, Partai Indonesia Kerja daftar Pemilu dan dukung Jokowi
Daftar ke KPU, PKPI dukung Jokowi sebagai capres 2019
Rhoma Irama daftarkan Partai Idaman ke KPU, belum tetapkan target
Eggy Sudjana daftarkan Partai Pemersatu Bangsa ke KPU