Yusril minta MK percepat putusan uji materi UU Pemilu
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berharap, MK dapat mempercepat persidangan dan memutuskan perkara pengujian UU Pemilu terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Yusril mengatakan, percepatan penyelesaian pengujian ambang batas pencalonan Presiden itu dimaksudkan, agar partai-partai peserta Pemilu 2019 dapat lebih leluasa dan tidak terburu-buru memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan begitu, dapat diperoleh calon yang terbaik untuk memimpin bangsa dan negara lima tahun ke depan.
"Percepatan ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu yang telah ditetapkan KPU," kata Yusril yang langsung menangani permohonan uji materil yang diajukan PBB ke MK, Senin (16/10).
Dalam sidang gugatan, Yusril juga sempat menanyakan kepada Hakim Panel MK yang diketuai Prof Aswanto, terkait banyaknya pemohon pengujian Presidential Threshold, apakah MK akan memutusnya dalam satu putusan atau akan dipisah-pisah satu dengan lainnya.
Yusril berharap, MK memutusnya dalam satu putusan dengan mempertimbangkan argumentasi seluruh pemohon.
Sebab, menurut Yusril, jika ada permohonan yang ditolak lebih dulu karena argumentasi permohonannya tidak jelas, lantas permohonan yang lain yang diputus belakangan dinyatakan tidak dapat diterima (niet van ontklijk verklaard) karena ni bes in idem, ini bisa merugikan pemohon yang jelas dan kokoh argumentasinya.
"Ini akan lebih mendekati keadilan, daripada MK memutusnya satu demi satu," imbuhnya.
Meskipun begitu, Yusril yakin MK bijak dan adil dalam menyikapi pengujian Presidential Threshold yang sarat dengan kepentingan politik dari berbagai pihak ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya