LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Zumi Zola tersangka, Jokowi ingatkan kepala daerah jangan langgar hukum

Zumi Zola tersangka, Jokowi ingatkan kepala daerah jangan langgar hukum. Jokowi juga berpesan agar Zumi Zola mengikuti prosedur hukum di KPK. "Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK," katanya.

2018-02-03 19:04:00
zumi zola
Advertisement

Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, termasuk korupsi. Ucapan Jokowi itu setelah penetapan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

"Saya ingatkan kepada semuanya, baik gubernur, bupati, wali kota maupun seluruh aparat agar semuanya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," kata Presiden Jokowi seusai menghadiri Haul Majemuk Masyayikh di Pondok Pesantren Salafiyah Safi'iyah Sukorejo, Kabupaten Situbundo, Jawa Timur, seperti dilansir Antara, Sabtu (3/2).

Jokowi juga berpesan agar Zumi Zola mengikuti prosedur hukum di KPK. "Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK," katanya.

Advertisement

KPK menduga Zumi Zola dan Arfan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. KPK juga menemukan uang rupiah dan dolar dari penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik Gubernur di Tanjung Jabung, Jambi, dan saksi di Kota Jambi.

Setelah penggeledahan, penyidik KPK langsung memeriksa 13 orang saksi di Polda Jambi pada 1-2 Februari 2018 yang berasal dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS dan swasta.

Zumi Zola juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 25 Januari 2018 untuk 6 bulan ke depan.

Advertisement

Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap "uang ketok" sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan dan Saifuddin. Artinya Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Baca juga:
KPK segera tahan Zumi Zola
KPK soal Zumi Zola tersangka: Tak mungkin Plt Kadis bergerak tanpa perintah Gubernur
Zumi Zola tersangka, Menteri Tjahjo sebut kepala daerah tahu area rawan korupsi
Zumi Zola hormati proses hukum di KPK, belum putuskan ajukan praperadilan
Zumi Zola belum dengar kabar istrinya terlibat gratifikasi Rp 6 miliar
KPK tetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.