LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yusril sebut Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan tersangka semena-mena

Yusril menilai Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan tersangka pakai kwitansi beli di warung.

2015-07-28 13:30:30
Dahlan Iskan Tersangka
Advertisement

Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menilai Kejati DKI Jakarta terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN tanpa alat bukti yang jelas. Sebab, dalam hal ini kliennya sudah tak menjabat Direktur Utama PLN sejak 20 Oktober 2011 lalu.

"Kenyataannya orang ditetapkan tersangka semau-maunya penyidik dan orang itu bagaimana harus membela diri, saya juga bisa kena. Di mana saya ditetapkan tersangka, dengan bukti apa, bukti kuitansi yang dibeli dari warung yang warna merah atau kuning itu ditulis telah menerima uang sebesar 15 juta tapi yang tanda tangan bukan saya, itu dijadikan alat bukti untuk menetapkan saya sebagai tersangka, coba dari dulu ada praperadilan akan dibatalkan oleh hakim," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Kendati demikian, Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai tersangka sebagai objek praperadilan sudah tepat. Sebab, dengan adanya putusan itu hak warga negara dilindungi oleh hukum dan penyidik tak secara serta merta menetapkan tersangka.

"Permasalahannya adalah jaksa kita itu tidak mengakui putusan Mahkamah Konstitusi jadi mereka tetap menggunakan ketentuan KUHAP sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal Mahkamah Konstitusi menyatakan yang dimaksud bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang dimaksud KUHAP adalah bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yakni bukti yang dijadikan oleh hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana bagi seorang," kata dia.

"Jadi repot apabila kejaksaan tidak mengakui atau mengikuti putusan MK. Kadang-kadang saya beranggapan Kejaksaan inkonsisten, kalau yang membuat jaksa senang dilaksanakan diakui, kalau yang membuat mereka tidak senang, tidak diakui atau tidak dilaksanakan," imbuh dia.

Lanjut dia, putusan Mahkamah Konstitusi sudah mengikat semua lembaga hukum di Indonesia. "Baru sekali saya dengar dalam persidangan, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi mengatakan tidak mengakui putusan MK, ini sesuatu yang agak luar biasa dalam kehidupan penegakan hukum di indonesia ini," tukas dia.

Baca juga:
Sidang praperadilan Dahlan mendengarkan tanggapan pihak pemohon
Sidang praperadilan, kubu Dahlan Iskan tolak dalil Kejati DKI
Hari ini, kubu Dahlan bacakan replik di sidang praperadilan
Ini 5 permohonan Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan
Besok, Yusril beberkan keganjilan penetapan tersangka Dahlan Iskan
Yusril sebut Kejati DKI Jakarta tak konsisten jalani putusan MK
Absen sidang perdana praperadilan, Dahlan Iskan kuasakan ke Yusril

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.