LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Yusril: Pengguna Narkoba Sebenarnya Dikategorikan Sebagai Korban

Yusril Ihza Mahendra menilai pengguna narkoba ini sebenarnya merupakan korban.

Rabu, 11 Des 2024 14:12:51
yusril ihza mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Australia bertemu bahas pemulangan narapidana Bali Nine, pada Selasa (3/12/2024). (©Merdeka.com/Arie Basuki)
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pengguna narkoba ini sebenarnya merupakan korban. Namun, kata Yusril, para pengguna narkoba sama-sama dihukum pidana seperti pengedar atau bandar.

"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum," kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12).

Untuk itu, Yusril mengatakan para pengguna bakal menjalani rehabilitasi dan pembinaan. Alih-alih dipidana penjara seperti sekarang. Harapannya, upaya ini bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba.

"Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," tegasnya.

Advertisement

Ke depan, lanjut Yusril, putusan dari pengadilan akan memvonis seseorang sebagai pengguna yang memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi.

"Tapi nanti adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba, lalu kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukin penjara lagi," papar Yusril.

Advertisement

Sejalan dengan KUHP Baru

Yusril menambahkan, langkah rehabilitasi pengguna narkoba ini sebagai upaya perbaikan terhadap penegakan hukum kasus narkoba. Hal ini sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," ujar Yusril.

Selain itu, pemerintah bakal menggelar Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga-tenaga yang merehabilitasi para pengguna narkoba.

Advertisement

"Tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian Sosial," tutup mantan Ketum PBB ini.

Berita Terbaru
  • Anak Prabowo Cium Tangan Jokowi dan Berpamitan Usai Pertemuan Tertutup
  • FOTO: Perajin Ondel Ondel Setu Babakan Kebanjiran Pesanan Jelang HUT Jakarta
  • Catat Kado HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Rp1 hingga Wisata Gratis di Tiga Tanggal Ini
  • Kubu Sony Sonjaya Bongkar Fakta, Elza Syarief Bukan Mundur dari Tim Kuasa Hukum Kuasanya Dicabut
  • Diperiksa 13 Jam, Kadis Perkimtan Gowa Berakhir di Balik Jeruji
  • berita update
  • ciri-ciri pengguna narkoba
  • kasus narkoba
  • yusril ihza mahendra
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
N
Reporter Nur Habibie
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.