Yogyakarta Perpanjang PPKM, Ini Aturan Hingga Tingkat RT
PPKM berbasis mikro akan diberlakukan hingga ke tingkat Kelurahan maupun RT/RW.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DIY resmi diperpanjang hingga 23 Februari 2021. Perpanjangan PPKM di DIY ini ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY dengan nomor 5/Instr/2021.
Instruksi ini ditandatangani Gubernur DIY, Sultan HB X pada Senin (8/2). Dalam Instruksi Gubernur ini ada perubahan dimana PPKM akan diterapkan dengan berbasis mikro.
Sultan mengatakan, PPKM berbasis mikro akan diberlakukan hingga ke tingkat Kelurahan maupun RT/RW. Sultan menerangkan, akan ada kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.
Nantinya ada empat kategori zonasi tingkat RT. Keempat kategori ini adalah hijau, kuning, oranye dan merah.
"RT/RW itu masuk Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," ujar Sultan dalam Instruksi Gubernurnya.
Sedangkan untuk RT/RW masuk kategori Zona Kuning dengan kriteria terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
"Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," ungkap Sultan.
Sultan memaparkan RT/RW masuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
"Skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," urai Sultan.
Terakhir, RT/RW masuk Zona Merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Skenario pengendalian tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Pemerintah juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Lalu membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
"Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," imbuh Sultan.
Baca juga:
Anies Perpanjang PSBB DKI Selama 2 Pekan, Hingga 22 Februari
Kemendagri Jelaskan Perbedaan PPKM Skala Mikro dengan PPKM Jilid I dan II
Dalam Sebulan, 120 Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Disanksi
Kemenkes Nilai PPKM Belum Berdampak Turunkan Kasus Positif Covid-19 di Jawa & Bali
Evaluasi PPKM Tahap 2: Keterpakaian RS dan Kasus Positif Covid-19 Menurun
Jelang PPKM Mikro, Ganjar Minta Desa dan RT/RW Siapkan Lokasi Isolasi Terpusat